Palembang,Focuskini
Persidangan kasus dugaan korupsi PMI Palembang mendadak memanas setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang mengungkap adanya indikasi skenario sistematis untuk menghalangi penyelidikan hingga penyidikan sejak awal perkara bergulir.
Fakta mencengangkan itu muncul dari kesaksian dr Ajeng Intan, mantan Kepala UDD PMI Palembang, saat memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (11/12/2025).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH, dr Ajeng dengan lantang mengungkap sebuah pertemuan rahasia yang digelar sehari sebelum dirinya diperiksa jaksa.
Menurut pengakuannya, ia bersama beberapa orang lain dikumpulkan oleh kedua terdakwa, yakni Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto, di sebuah rumah yang berada tepat di samping PS Mall Palembang. Yang mengejutkan, pertemuan itu juga dihadiri belasan pengacara.
“Kami dikumpulkan kedua terdakwa. Ada belasan pengacara. Di sana kami diajarkan cara menjawab pertanyaan jaksa,” ujar dr Ajeng dalam persidangan.
Lebih jauh, dr Ajeng mengungkap bahwa ia diarahkan memberikan jawaban tertentu saat diperiksa penyidik. Salah satu materi penting yang “diatur” adalah terkait mobil Hiace yang dibeli dari dana PMI.
Ia mengaku diperintahkan untuk menjawab bahwa mobil tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan UDD PMI. Faktanya, kata dia, mobil itu tidak pernah dipakai untuk operasional PMI.
Ketika jaksa menanyakan mengapa ia memenuhi undangan pertemuan tersebut, dr Ajeng mengaku datang karena takut, mengingat kedua terdakwa merupakan atasan langsungnya.
“Saya ikut karena takut. Mereka pimpinan PMI, saya merasa tidak punya pilihan,” katanya.
Pernyataan dr Ajeng langsung membuat tim JPU bereaksi keras. Jaksa Syaran Djafidzhan SH MH meminta majelis hakim mencatat bahwa keterangan saksi mengindikasikan adanya intervensi dan manipulasi keterangan saksi-saksi sejak tahap awal.
“Mohon dicatat majelis, sebelum penyelidikan dimulai, para terdakwa telah berusaha mengaburkan proses penyelidikan hingga penyidikan,” tegas JPU.
Dalam dakwaan, JPU menyebut Fitrianti Agustinda menerima aliran dana Rp2,4 miliar. Sementara suaminya, Dedi Sipriyanto, diduga menerima Rp30 juta. Seorang pihak lain, Agus Budiman, ikut kecipratan Rp144 juta.
Tak berhenti di situ, jaksa juga menyebut terdakwa suami-istri tersebut diduga turut menikmati dana lain senilai Rp1,4 miliar yang seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan kemanusiaan PMI Palembang.
Dana tersebut, menurut jaksa, berbelok menjadi kepentingan pribadi.Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan:Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Subsider Pasal 3 UU Tipikor
Sidang akan kembali berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.(Hsyah)














