Palembang,Focuskini
Fakta baru terungkap dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) dengan terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo yang merupakan anggota DPRD OKU.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (9/3/2026), saksi Ahmad Azhar alias Alal mengungkap adanya penitipan sebuah bungkusan kepada seseorang bernama Teddy di rumah dinas Bupati OKU.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH itu berlangsung dengan sejumlah pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait peran saksi dalam penyerahan titipan tersebut.
Di hadapan majelis hakim, saksi mengaku pernah menerima titipan dari Nopriansyah atas perintah Bupati Teddy.
“Titipan dari Nopriansyah saya serahkan kepada Teddy di rumah dinas Bupati OKU,” ujar Ahmad Azhar di persidangan.
Jaksa kemudian mendalami apakah saksi pernah menerima tugas lain di luar tugas kedinasannya. Saksi pun mengakui pernah diminta menyampaikan sebuah titipan kepada Teddy.
“Yang saya cuma menerima titipan, saya sampaikan ke Pak Teddy,” kata saksi.
Saat ditanya mengenai bentuk titipan tersebut, saksi menjelaskan bahwa barang itu dibungkus menggunakan plastik hitam.
Namun ia mengaku tidak mengetahui isi bungkusan tersebut karena tidak pernah membukanya.
“Plastik hitam. Amanah itu saya tidak pernah buka,” ungkapnya.
Jaksa kembali menanyakan ukuran bungkusan tersebut. Saksi menyebut ukurannya tidak kecil dan kejadian serupa terjadi sekitar dua kali saat Teddy menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pj) Bupati OKU.
Saksi juga memaparkan proses penyerahan titipan tersebut. Ia mengaku sebelumnya menerima telepon dari Nopriansyah yang memberitahukan akan menitipkan sesuatu. Setelah itu, keduanya bertemu di rumah dinas Bupati OKU.
“Saya ketemu di rumah dinas, kemudian saya ambil dan saya serahkan ke beliau, atau saya taruh di atas meja rumah dinas Bupati OKU,” jelasnya.
Ketika ditanya siapa yang dimaksud dengan “beliau”, saksi menegaskan bahwa titipan tersebut ditujukan kepada Teddy.
Dalam kesempatan lain, saksi juga mengaku sempat memberi tahu Teddy bahwa titipan tersebut berasal dari Nopriansyah. Bahkan, ia pernah menyampaikannya saat Teddy berada di kamar mandi rumah dinas.
“Saya kasih tahu, tadi titipannya sudah sampai, ini sudah saya ambil,” kata saksi.
Jaksa juga memastikan apakah setelah penyerahan itu Nopriansyah pernah menanyakan kembali mengenai titipan tersebut. Namun saksi mengaku tidak pernah ada komunikasi lanjutan.
Selain dua kali titipan itu, jaksa kembali menanyakan apakah ada pihak lain yang juga pernah menitipkan sesuatu melalui saksi untuk Teddy. Saksi menegaskan sejauh yang ia ingat tidak ada pihak lain yang melakukan hal serupa.
“Seingat saya tidak ada,” tutup saksi dalam persidangan. (Hsyah)













