Tidak Terima Diberitakan, Ketua Pengadilan Agama OKI Ancam Laporkan Wartawan

Hukrim135 Dilihat

OKI, Focuskini

Ketua Pengadilan Agama Kayuagung, Korik Septian, S.Ag., M.Ag., dikabarkan mengancam akan melaporkan seorang wartawan ke polisi. Ancaman ini diduga disampaikan melalui percakapan pribadi dengan Rio Hakan Sukur, wartawan Ogan Post. Persoalan bermula dari pemberitaan yang menyoroti dugaan ketidakadilan dalam putusan perkara, salah satunya dengan judul berita: Pengadilan Agama Diduga Lakukan Manipulasi Data, Istri Hamil Dicerai Paksa.

Dalam percakapan tersebut, Korik Septian menilai pemberitaan yang dimuat Ogan Post dan beberapa media lainnya tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi mencoreng nama baik institusi yang dipimpinnya. Namun, hingga berita ini diturunkan, Korik belum memberikan penjelasan rinci terkait isi pemberitaan yang dianggap merugikan.

Menanggapi hal ini, Rio Hakan Syukur menyatakan bahwa pemberitaan yang dibuatnya telah melalui proses verifikasi sesuai kaidah jurnalistik. “Kami hanya menyampaikan fakta berdasarkan data yang kami peroleh. Jika ada pihak yang merasa keberatan, seharusnya ditempuh mekanisme klarifikasi atau hak jawab,” tegas Rio, Sabtu (25/1/2025).

Hal serupa disampaikan oleh Yadi Hendri Supriadi, penasihat hukum dari Kajang Solution. Ia mendukung langkah wartawan yang telah menjalankan tugas sesuai prinsip jurnalistik.

“Apa yang ditulis oleh rekan-rekan wartawan adalah fakta dan tidak mengada-ada. Tindakan Ketua Pengadilan Agama Kayuagung yang berencana melaporkan wartawan justru mencerminkan kepanikan, sebagai alibi untuk menutupi permasalahan di pengadilan,” ujar Yadi, Sabtu (25/1/2025).

Kasus ini menyita perhatian kalangan pers, khususnya di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Beberapa organisasi wartawan menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada Rio jika masalah ini benar-benar dibawa ke ranah hukum.

Para pihak diharapkan dapat menyelesaikan masalah ini secara transparan dan dialogis guna menghindari eskalasi konflik. Penyelesaian yang adil akan menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan media massa sebagai pilar demokrasi.

Sementara itu Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumatera Selatan (Sumsel), Rainaldy Stanza, menyatakan kesiapannya untuk mendampingi Rio Hakan Sukur, wartawan Ogan Post, jika menghadapi persoalan hukum terkait pemberitaan, termasuk yang melibatkan Pengadilan Agama Kayuagung Kabupaten OKI.

Dalam keterangannya, Rainaldy stanza yang akrab dipanggil Ronald menegaskan bahwa dukungan terhadap wartawan merupakan bagian dari upaya menjaga kebebasan pers yang bertanggung jawab.

“Kami dari IWO siap mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada wartawan, khususnya anggota kami, jika terjadi persoalan hukum akibat pemberitaan yang diterbitkan. Hal ini termasuk kasus yang berkaitan dengan Pengadilan Agama Kayuagung Kabupaten OKI ” ujar Ronald saat ditemui di sela-sela kegiatan olahraga di GOR Jakabaring, Minggu (26/1).

Ronald mengingatkan bahwa wartawan memiliki perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia juga meminta agar semua pihak menghormati proses jurnalistik yang dilakukan secara profesional dan berimbang.

“Kami berharap rekan-rekan wartawan tetap berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik. Namun, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme yang ada, seperti hak jawab atau hak koreksi, bukan langsung membawa kasus ke ranah hukum,” tambahnya.

Ronald juga mengimbau kepada para wartawan untuk selalu berhati-hati dalam menyusun berita dan memastikan semua informasi yang disampaikan telah terkonfirmasi dan terverifikasi.

Langkah IWO ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Ronald juga menekankan bahwa IWO mengedepankan profesionalisme agar pers dapat menjadi pilar demokrasi yang kuat.

“IWO hadir untuk memastikan pers dapat menjalankan fungsinya dengan baik sebagai kontrol sosial,” pungkas Ronal.(Hendra)