Palembang,Focuskini
Tim Penasihat Hukum almarhum Alex Noerdin menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya klien mereka yang berpulang ke Rahmatullah pada Rabu (25/2/2026) di MRCCC Siloam Hospital.
Dalam keterangan resminya, Kantor Advocates & Legal Consultants TITIS RACHMAWATI, SH, MH & Associates bersama Redho Junaidi SH MH selaku tim kuasa hukum menyampaikan sejumlah poin penting terkait status hukum almarhum.
Pertama, mengenai gugurnya penuntutan demi hukum. Tim penasihat hukum menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 KUHP juncto Pasal 71 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru, kewenangan menuntut pidana hapus apabila tertuduh meninggal dunia.
“Dengan demikian, segala proses hukum atau penuntutan yang sedang berjalan terhadap beliau dinyatakan gugur demi hukum,” ujar perwakilan tim penasihat hukum dalam pernyataannya.
Kedua, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Majelis Hakim dan Penuntut Umum guna melengkapi administrasi perkara agar dapat diterbitkan penetapan penghentian perkara. Langkah tersebut merupakan prosedur standar dalam sistem hukum Indonesia untuk memberikan kepastian hukum.
Ketiga, tim penasihat hukum memohon kepada seluruh pihak, termasuk rekan-rekan media, agar menghentikan segala bentuk spekulasi maupun pemberitaan yang bersifat menyudutkan.
“Biarlah beliau beristirahat dengan tenang. Segala bentuk perjuangan dan dedikasi yang pernah beliau berikan untuk kemajuan daerah hendaknya menjadi bagian dari kenangan baik,” tulisnya.
Keempat, mewakili keluarga, tim penasihat hukum turut menyampaikan permohonan maaf apabila selama masa hidup maupun dalam perjalanan perjuangan terdapat kekhilafan yang dilakukan almarhum.
“Kami memohon doa agar almarhum husnul khatimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan. Tugas kami mendampingi beliau secara hukum telah usai, namun doa kami untuk beliau akan terus mengalir,” tutup pernyataan tersebut.(Hsyah)











