Wakil Walikota Prabumulih Diduga Rangkap Jabatan, FKPP Desak Pemerintah Bersikap Tegas

Hukrim24 Dilihat

Prabumulih,Focuskini

Sejumlah massa dari Forum Komunikasi Pemuda Prabumulih (FKPP) menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Kota Prabumulih, menuntut kejelasan atas dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Wakil Wali Kota Prabumulih, Franky Nasril pada, Senin (22/9/2025).

Dalam aksinya, massa membawa spanduk dan poster bertuliskan penolakan terhadap praktik rangkap jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.

Sekretaris Jenderal FKPP, Arthur Kaunang menyampaikan bahwa Franky Nasril diduga masih aktif menjabat sebagai Direktur di PT Siang Malam Nusantara, perusahaan yang mengelola usaha kuliner Rumah Makan Siang Malam.

“Rangkap jabatan ini tidak hanya menyalahi etika pemerintahan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu pelayanan publik,” ujar Arthur dalam keterangan tertulis yang terima.

FKPP menuntut DPRD Kota Prabumulih menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyelidiki kasus ini melalui hak angket.

Mereka juga mendesak agar jabatan publik dikembalikan pada semangat pengabdian, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan usaha pribadi.

Selain mempertanyakan komitmen Wakil Walikota Prabumulih dalam menjalankan tugas pemerintahan, massa juga mengkritik sikap DPRD yang dinilai belum menunjukkan ketegasan dalam merespons isu tersebut.

“Rakyat butuh wakil yang bersikap, bukan yang bungkam. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap potensi pelanggaran,” seru salah satu orator dari atas mobil komando.

Menanggapi aksi tersebut, Ketua DPRD Kota Prabumulih, Deni Victoria bersama sejumlah anggota dewan menerima perwakilan massa untuk berdialog secara tertutup di dalam gedung DPRD.

Hingga aksi berakhir, massa menegaskan akan terus mengawal isu tersebut hingga ada keputusan resmi.

FKPP menyatakan bahwa tuntutan ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik-praktik penyalahgunaan jabatan.

“Prabumulih Emas bukan hanya slogan. Kami ingin pemerintahan yang bersih dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegas dia.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara tegas melarang pejabat publik merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. (Tia)