Walikota Pagar Alam Larang Warga Minta Sumbangan Berkedok HUT RI

Sumsel94 Dilihat

Pagaralam, Focuskini

Walikota Pagar Alam Ludi Oliansyah melarang agar warga Pagar Alam tidak melakukan aksi permintaan sumbangan yang berkedok Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-80.

Larangan tersebut dikeluarkan Walikota melalui surat edaran nomor 100/90/801/ 2025 tertanggal 6 Agustus 2025 yang ditujukan kepada Camat dan Lurah se Kota Pagar Alam.

Ditegaskan Walikota, bahwa jika penggalangan dana HUT RI tersebut adalah dengan cara meminta sumbangan di jalan-jalan serta tempat umum lainnya.

Hal ini, Dikatakan Walikota untuk menghindari kesalahpahaman serta potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dengan ini disampaikan himbauan kepada seluruh Camat dan Lurah agar menghimbau kepada seluruh RW dan RT agar melarang dan menghentikan segala bentuk penggalangan dana yang dilakukan di jalan-jalan atan ditempat umum lainnya,” ungkapnya pada surat edaran tersebut.

Disebutkanya, bahwasanya pemerintah dalam hal ini Pemkot Pagar Alam mengapresiasi antusiasme masyarakat dalam melaksanakan berbagai kegiatan yang bernuansa kebangsaan dan memperkuat persatuan.

Namun demikian, hal ini dilakukan demi menjaga ketertiban, kenyamanan sehingga Menghimbau kepada Ketua RW dan Ketua RT diwilayah masing masing untuk mengarahkan pelaksanaan kegiatan agar dilaksariakan secara swadaya, gotong

royong dan partisipatif sukarela tanpa unsur pemaksaan atau kewajiban iuran.

Apabila terdapat aktivitas permintaan sumbangan yang melanggar ketentuan atau meresahkan masyarakat dalam rangka HUT RI maka segera dilaporkan kepada yang berwenang,”pungkasnya.(delta)