Warga Desa Arahan Geruduk Pemkab, Tuntut Pengembalian 400 Hektar Tanah Ulayat

Sumsel54 Dilihat

Lahat,Focuskini

Ratusan warga Desa Arahan mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan penyerobotan lahan seluas 400 hektar yang mereka klaim sebagai tanah ulayat desa.

Massa menilai PT BSP ( Bumi Sawit Permai), PBJ ( Padang  Ulak Jaya )dan PT ( ALR Antar Lintas Raya)  telah memasuki dan mengelola lahan tersebut tanpa izin serta tanpa adanya musyawarah dengan masyarakat adat maupun pemerintah desa. Warga menuntut agar Pemkab segera turun tangan, melakukan verifikasi lapangan, dan menghentikan segala bentuk aktivitas perusahaan di area yang disengketakan dan tanah Ulayat tersebut telah Alih fungsi menjadi Houling Batu bara

“Kami hanya ingin hak kami sebagai pemilik tanah ulayat dihormati. Jangan sampai tanah warisan nenek moyang kami hilang begitu saja,” ungkap  Ali Hasmi salah seorang tokoh masyarakat di sela aksi.

Usai menggelar ” Aksi Damai” perwakilan   10 warga diantaranya Ali Hasmi, menyerahkan 6 tuntutan kepada Pemkab Lahat yang di terima Asisten 1 Rudi Thamrin SH,MM, Kepala BPN Lahat, Kabag Op Polres Lahat serta perwakilan beberapa OPD

Adapun tuntutan Warga Desa Arahan
Mendesak Pemkab Lahat
Memberikan rekomendasi untuk mencabut HGU Padang Ulak Jaya (PUJ, Meminta 2. DPRD menindak jelas terhadap HGU yang telah menjadi Houling Batu bara, untuk dikembalikan kepada Negara.

2 Menuntut kepada Pihak Perusahaan untuk segeraenyesaikan sengketa Tanah Ulayat Desa Arahan yang bergulir sehak 1994.
3 Mendesak pemkab Lahat dan DPRD Lahat untuk segera bertindak tegas kepada perusahaan yang telah mengalih fungsikan keperuntukan Lain.

4 Menghentikan segala macam kegiatan, perbuatan jalan Houling Batu bara yang dikerjakan oleh PT Aset Lintas Raya diatas jalan HGU perkebunan kelapa sawit

Mendesak Pemkab Lahat untuk segera menjadwalkan dan mempertemukan perwakilan masyarakat Desa Arahan dan ormas yang mendampingi PT BSP, PBJ dan PT ALR serta tidak diwakilkan oleh perusahaan harus pemanhku kebijakan
Apabila 5 poin putusan diatas tidak terpenuhi maka masyarakat melakukan tindakan dengan cara masyarakat jangan disalahkan.

Sementara itu Korlap Aksi Saipul Alamsyah  SH Lahan mengatakan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) yang berakhir pada 2025, namun dialihfungsikan oleh PT PBJ sebagai pemegang HGU kepada PT Antar Lintas Raya.
Perusahaan tersebut menggusur tanam tumbuh di atas lahan perkebunan sawit demi pembangunan jalan hauling batu bara.

Pada tahun 1993 PT PBJ mengajukan izin HGU seluas 10.000 hektare, dan terealisasi 7.472 hektare yang membentang di sejumlah desa, yakni Desa Kebur, Desa Telatang, Desa Gunung Kembang, Desa Arahan, Desa Gedung Agung, hingga Kecamatan Kota Lahat.
Izin HGU tersebut terbit pada 1994. Sebelum dikeluarkan, lahan masyarakat dengan tanam tumbuh, termasuk 300 hektare lahan persiapan perkebunan dan 100 hektare lahan peramuan Desa Arahan, harus di-“inlap”.
Bahkan pada tahun yang sama, beberapa warga Arahan dipenjara akibat mempertahankan hak ulayat mereka seluas 400 hektare.

Sementara itu, pihak Pemkab Lahat  dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan pihak Perusahaan. (sm)