Palembang,Focuskini
Dua warga negara asing (WNA) ditangkap aparat kepolisian di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, Palembang, Sumatera Selatan. Mereka ditangkap karena kedapatan membawa narkotika setelah mendarat .
Mereka ditangkap pada Rabu (4/2/2026) malam. Saat kedua pelaku sudah diamankan di Polrestabes Palembang.
“Ada dua warga negara asing yang kami tangkap di Bandara SMB II Palembang. Mereka kedapatan membawa narkotika dalam bentuk Catride Vape yang mengandung THC (Tetrahiddokanabinol),”kata Kapolrestabes Palembang Kombes Sonny Mahar Budi Adityawan,Rabu (25/2/2026).
Sonny menjelaskan kedua warga negara asing yang diamankan berasal dari Malaysia. Satu pelaku berinsial MA (22) ditangkap di Bandara SMB II Palembang. Saat itu petugas Bandara curiga atas paket yang ia bawa. Kemudian petugas Bandara melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Palembang.
Para pelaku merupakan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Jambi. Salah satu pelaku berinsial MA datang dari Malaysia lewat bandara SMB II Palembang.
“Saat pemeriksaan ada barang yang mencurigakan dia bawa. Setelah di periksa dan dicek di laboratorium forensik ternyata pelaku membawa narkotika dalam bentuk Catride Vape yang mengandung THC (Tetrahiddokanabinol) atau ganja cair sebanyak 17 buah,”jelas Sonny.
Menurut keterangan pelaku MA, dari 17 barang haram tersebut 10 buahnya milik temannya yang sama – sama berasal dari Malaysia yang tinggal di Kota Jambi berinsial SA (25).
“Petugas pun menangkap pelaku SA di Jambi dan dari pengakuannya memang ia memesan barang haram tersebut kepada rekannya MA,”katanya.
Menurut Sonny, dari pengakuan kedua pelaku jika Catride Vape yang mengandung THC (Tetrahiddokanabinol)yang dibawa dari Malaysia di jual bebas di kedai atau swalayan disana.
“Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 114 ayat (2) No.36 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU RI No.1 tahun 2023,”tutupnya. (kiki)








