Palembang,Focuskini
Kepolsian Daerah (Polda) Sumatera Selatan memecat dua anggota Brimob secara tidak hormat karena melakukan pelanggaran disersi.
Sanksi tegas berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) tersebut dibacakan langsung oleh Dansat Brimob Polda Sumsel Kombes Pol Susnadi dalam upacara PTDH di lapangan Mako Brimob Polda Sumsel di Jalan Srijaya Negara Bukit Besar Palembang, Kamis (24/4/2025) kemarin.
Adapun dua anggota Brimob Polda Sumsel yang dipecat adalah Bripka Mudakari Anwar dan Bharatu Yudha Oktarian.
“Anggota pertama yang dipecat lantaran tersandung kasus penyalahgunaan narkotika dan untuk yang satunya dipecat lantaran melakukan pelanggaran disersi dengan meninggalkan tugas lebih dari tiga bulan tanpa keterangan,” sampai Susnadi, Jumat (25/4/2025).
Ditegaskan Susnadi bahwa Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota polisi sesuai dengan hukum yang berlaku diinternal Polri.
“Untuk itu, anggota polisi harus benar-benar disiplin lagi kedepannya jangan main main dengan aturan dinas,” tegas Susnadi.
Kata Susnadi, dalam menjalankan tugas sebagai anggota polisi insan Bhayangkara harus dijalani dengan penuh keikhlasan.
“Apa yang kita kerjakan sebagai anggota polisi harus dilakukan dengan penuh ikhlas dan tanggung jawab,” kata Susnadi.
Sebelum menutup upacara, Susnadi secara resmi mencoret dua foto anggota Brimob Polda Sumsel yang dipecat atau di PTDH dengan cat pilox. (*)