Palembang, Focuskini
Polda Sumatera Selatan memusnahkan 397 pucuk senjata api (senpi) rakitan ilegal hasil Operasi Senpi Musi 2026.
Menariknya, lebih dari separuh senjata yang dimusnahkan berasal dari penyerahan sukarela masyarakat, yang dinilai sebagai bukti meningkatnya kesadaran warga dalam mendukung terciptanya situasi keamanan yang kondusif.
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol. Sandi Nugroho di Lapangan Tembak Brimob Polda Sumsel, Jumat (3/7/2026).
Dari total barang bukti yang dimusnahkan, sebanyak 284 pucuk merupakan senjata laras panjang dan 113 pucuk laras pendek.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Sandi Nugroho mengungkapkan, Operasi Senpi Musi 2026 tidak hanya berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan senjata api ilegal, tetapi juga menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan daerah.
“Dari total senjata yang diamankan, 234 pucuk diserahkan secara sukarela oleh masyarakat. Ini menunjukkan kepercayaan masyarakat kepada Polri semakin baik sekaligus meningkatnya kesadaran bahwa kepemilikan senjata api ilegal dapat membahayakan keselamatan bersama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selama Operasi Senpi Musi 2026 yang berlangsung selama 16 hari, mulai 12 hingga 27 Juni 2026, jajaran Polda Sumsel berhasil mengungkap 32 kasus penyalahgunaan senjata api dengan mengamankan 31 orang tersangka.
Menurut Kapolda, keberhasilan operasi tersebut merupakan hasil sinergi seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Polda hingga Polres, serta dukungan masyarakat yang ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.
“Negara harus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat. Karena itu, kami akan terus menindak tegas segala bentuk kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminal,” jelasnya.
Kapolda juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Senpi Musi 2026, termasuk Wakapolda, Irwasda, pejabat utama, Ditreskrimum, Biro Operasi, hingga seluruh Kapolres jajaran yang telah bekerja maksimal selama pelaksanaan operasi.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pemusnahan barang bukti tersebut menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang masih menyimpan atau memperdagangkan senjata api ilegal.
Menurutnya, Polda Sumsel tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk peredaran senjata api tanpa izin karena berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela. Bagi masyarakat yang masih menyimpan atau mengetahui adanya kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal, segera laporkan kepada kepolisian atau serahkan sebelum dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Selain penegakan hukum, Polda Sumsel juga terus memperkuat langkah preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat dan mempermudah akses pelaporan melalui layanan Call Center Polri 110.
Polda berharap kolaborasi antara aparat kepolisian dan masyarakat terus terjalin sehingga Sumatera Selatan tetap menjadi wilayah yang aman, damai, dan kondusif serta mendukung keberlangsungan pembangunan daerah. (*)














