Palembang, Focuskini
Terkait Kasus OTT Penerimaan Gratifikasi Dalam Penerbitan Surat Keterangan Layak K3 Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Sumatera Selatan,Kejati Sumsel
bersama dengan kejari Palembang resmi menetapkan dua orang tersangka
Kedua orang tersangka tersebut diantara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzuki dan Staf pribadi berinisial AL
Kajari Palembang Hutamrin, didampingi Asisten Intelijen Kejati Sumsel Bambang Panca, Kasi Penkum Vanny Yulia Eka dan Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar mengatakan, terkait OTT tersebut pihaknya menetapkan dua tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan dua alat bukti yang sudah kami dapatkan, kami menetapkan Kepala Disnakertrans berinisial DM dan staf pribadinya berinisial AL sebagai tersangka, penerimaan gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan surat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),” ujar Kajari Hutamrin saat press release di Kejati Sumsel, Sabtu (11/1/2025).
Lebih lanjut Kajari menjelaskan utuk barang bukti Terkait OTT ditemukan uang dan logam mulia.
“Untuk itu total uang tunai yang ditemukan sebanyak Rp 285.600.000 dan logam mulia dengan total 125 gram yang jika diuangkan lebih kurang Rp 200 juta “jelasnya
Masih kata Kajari bahwa modis uang dilakukan Deliar Marzuki terhadap sejumlah perusahaan adalah pengancaman dan pemerasan.
“Modus yang dilakukan tersangka selaku Kadisnakertrans Sumsel yaitu melakukan pemerasan dan pengancaman terkait surat K3,” ujarnya.
Kajari menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman penyidikan guna melakukan pengembangan perkara.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait pasca OTT dimaksud,” Jelasnya
Kemudian untuk dua orang tersangka tersebut, langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
“Terhadap kedua tersangka langsung kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan,” Tuturnya (ANA)