Bawa 15 Paket Sabu-Sabu, Mantan Mahasiswa Ditangkap Satres Narkoba OI

Hukrim6 Dilihat

Palembang,Focuskini

Mantan mahasiswa berinisial MA ditangkap Unit 2 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir (OI) ditangkap lantaran menjadi kurir sabu-sabu.

MA ditangkap di Raden Pajeri, Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Kamis 30 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 15 paket sabu-sabu dengan berat bruto 3,68 gram yang disimpan dalam kotak rokok besi berlapis lakban coklat.

Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 1.110.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, serta sebuah celana pendek warna biru.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah Tanjung Batu,”ungkap Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir Iptu Surya.A, Selasa (4/2/2025).

“Dengan ditemukannya barang bukti makin menguatkan keterlibatan dalam jaringan narkoba, ” sambung Surya.

Saat ini kata Surya, tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika. Kepada masyarakat, kami imbau untuk segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” kata Surya.

Lanjut dikatakan Surya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika secara ilegal.

“Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku lainnya bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkoba demi menjaga keamanan masyarakat, ” tutup Surya.
(*)