Polres Lahat Ungkap Kasus Pembunuhan di Kebun Kopi Muara Payang

Hukrim29 Dilihat

Lahat,Focuskini

Polres Lahat menggelar press conference terkait pengungkapan kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan (curat) yang terjadi di Desa Muara Payang, Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat. Konferensi pers ini berlangsung di Lobi Mako Polres Lahat pada Senin (10/02/2025) dan dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama S.TrK., SIK., MSi., mewakili Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga, SH., SIK., MH.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Humas AKP Mastoni SE, Kapolsek Jarai Iptu Darma Putra, Kanit Pidum Ipda Deny Apriyanto SH, dan Kanit Reskrim Polsek Jarai Aipda Doni.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B-04/XI/24/SS/Res Lahat/Sek Jarai yang dilaporkan pada 13 November 2024 terkait dugaan pembunuhan terhadap korban M. Amin bin Hanapia (71), warga Nendagung, Pagar Alam Selatan. Kejadian tragis ini terjadi di kebun kopi milik korban yang terletak di Antaran Ayek Kuhe, Sungai Jernih, Desa Muara Payang, Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat.

Peristiwa ini terungkap setelah anak korban, Lius Heriansyah, merasa curiga karena sang ayah tidak pulang selama lebih dari dua minggu. Pada 12 November 2024, ia pergi ke kebun ayahnya dan menemukan sesosok mayat dalam kondisi membusuk tak jauh dari pondok kebun. Karena takut, ia segera meminta bantuan warga dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Jarai.

Polisi yang tiba di lokasi bersama perangkat desa, petugas puskesmas, dan tim INAFIS Polres Lahat segera mengevakuasi mayat ke RSUD Besemah Pagar Alam. Dari ciri-ciri awal, keluarga korban meyakini bahwa mayat tersebut adalah M. Amin. Kecurigaan semakin kuat setelah barang-barang korban, yakni sepeda motor BG 4189 EJ, satu unit ponsel Nokia biru, dan uang Rp2 juta, dinyatakan hilang.
Hasil Autopsi dan Penyelidikan

Hasil autopsi mengungkap adanya luka terbuka di punggung, retak pada tulang belikat kiri, patah tulang pengupil kiri, serta retak pada tengkorak bagian kiri. Hal ini mengindikasikan korban mengalami kekerasan berat yang menyebabkan kematian.

Setelah melakukan penyelidikan intensif dan pemeriksaan saksi, polisi akhirnya mengidentifikasi pelaku, yakni Harliko Darliansyah bin Riko (28), warga Desa Sawah, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

Kronologi Penangkapan

Pada Talang Limau, Desa Batu Bidung, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, tim gabungan yang terdiri dari Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat, Tim Jagal Bandit Polres Lahat, dan Reskrim Polsek Jarai berhasil menangkap tersangka.

Saat hendak diamankan, tersangka melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak salah satu kakinya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat guna penyelidikan lebih lanjut.
Motif dan Ancaman Hukuman

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui membunuh korban karena ingin menguasai hartanya. Ia memukul kepala korban dari belakang menggunakan batang kopi, namun karena korban masih sadar dan melawan, tersangka kemudian menusuk korban di bagian belikat kanan dan kiri dengan senjata tajam (keris), hingga korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, serta Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada serta mengapresiasi kerja cepat pihak kepolisian dalam mengungkap kasus kejahatan berat di wilayah hukum Polres Lahat. (sm)