OKI,Focuskini
Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang petani di depan masjid Dusun Pematang Gaib, Desa Jejawi, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil diungkap polisi dalam waktu kurang dari 24 jam.
Korban berinisial S (30) ditemukan bersimbah darah setelah diserang menggunakan senjata tajam pada Senin (15/6/2026) malam.
Tak lama setelah kejadian, tim Satreskrim Polres OKI bersama Polsek Jejawi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku berinisial Y (59), seorang petani yang masih satu desa dengan korban.
Tersangka diamankan di kediamannya pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengumpulkan keterangan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta menelusuri keberadaan pelaku.
Hasil penyelidikan mengungkap, peristiwa berdarah tersebut dipicu persoalan sepele yang berkembang menjadi pertengkaran. Pelaku diduga menegur korban terkait pembongkaran dinding pondok milik kerabatnya. Namun, teguran itu berubah menjadi cekcok hingga berujung aksi kekerasan.
Dalam kondisi emosi, tersangka diduga menyerang korban menggunakan parang dan pisau. Korban sempat berusaha menyelamatkan diri, namun luka serius yang dialaminya menyebabkan nyawanya tidak tertolong.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, satu bilah pisau, celana panjang warna hitam, dan kaus lengan panjang warna merah yang diduga dikenakan saat kejadian.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto mengatakan pihaknya langsung bergerak begitu menerima laporan dari masyarakat sehingga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat.
“Kami berkomitmen menangani setiap kasus secara profesional dan objektif. Pengungkapan cepat ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Eko, Rabu (17/6/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pembunuhan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang menghilangkan nyawa orang lain.
“Setiap tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (uci)








