Kampus UKB Masih Disangsi Pembinaan Oleh Kemendikburistek

Hukrim10 Dilihat

Palembang,Focuskini

Belum ada kejelasan status pembinaan yang disandang oleh Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang yang merupakan sanksi dari Kementerian Pendidikan Budaya Riset Teknologi (Kemendikbudristek) .

Sebab, sampai batas waktu perbaikan yang diberikan habis. Pada laman PDDikti, UKB Palembang masih berstatus pembinaan. Hal ini menimbulkan pertanyaan banyak pihak apakah status tersebut diperpanjang, dicabut ataupun diganti dengan sanksi lain.

Sebelumnya, Kemendikbudristek menjatuhkan sanksi status pembinaan kepada UKB Palembang dengan masa perbaikan selama enam bulan, terhitung sejak 7 Agustus 2024 hingga 7 Februari 2025.

Salah satu mahasiswa S2 Fakultas Hukum UKB Palembang Burnani mengatakan, pihak kampus sudah memberikan informasi bahwa rekomendasi perbaikan yang dikeluarkan oleh kementerian sudah dilengkapi dan tidak ada masalah.

“Ya sudah selesai semua dari kementerian, tinggal menunggu saja pencabutan sanksi. Ibaratnya, sampai seminggu atau dua minggu kedepan, terhitung sejak akhir bulan lalu. Kita tunggu saja sampai tanggal 15 Februari,” ungkap Burnani.

Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (11/2) siang, Burnani menjelaskan apabila sampai tanggal 15 Februari tidak ada kejelasan sanksi dan jadwal wisuda, mahasiswa akan beramai-ramai mendatangi pihak kampus.

“Belum ada kejelasan, atau informasinya masih simpang siur, maka kami akan ke L2DIKTI, mau bertanya dan bagaimana tanggapan mereka. Kita temui lagi rektor dan kaprodi, iya bilang iya, tidak bilang tidak,” jelasnya.

“Kita bisa mencari langkah lain sebagai mahasiswa. Apa pindah ke universitas lain yang dibantu oleh L2DIKTI biar bisa diwisuda oleh universitas lain,” imbuhnya.

Dikatakan oleh Burnani, sampai saat ini mahasiswa belum mengetahui pasti kapan jadwal wisuda.

“Belum pasti, bahasanya tunggu dalam waktu dekat. Tapi tidak tahu, dekat itu seperti apa, luas artinya. Kalau 100 tahun, artinya 5 tahun lagi. Kalau setahun, kurang lebih sebulan dua bulan lagi. Nah mereka menghitungnya dari mana?,” tegas dia.

Sementara itu, Kepala L2DIKTI Wilayah II Iskhaq Iskandar ketika ditanya mengenai status pembinaan UKB Palembang berkata saat ini sedang menunggu SK Pencabutan Sanksi. “kita tinggal tunggu SK pencabutan sanksi. SK belum terbit, tunggu saja,” singkatnya.(kiki)