Perkuat Pengelolaan Hutan, KPH Lalan Mendis Selesaikan Penyusunan Dokumen RPHJP 2024-2033

Sumsel75 Dilihat

Palembang,Focuskini

Guna memperkuat pengelolaan hutan UPTD KPH Wilayah II Lalan Mendis telah menyelesaikan penyusunan Dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) untuk periode 2024-2033.

“Untuk yang 5th kedepan, nanti kita bahas substansinya dengan icraf termasuk UPTD yang ada. Jadi untuk teknis mungkin 5th kedepan Lalan Mendis yang sudah ada perizinan, baik jangka panjangnya ada, jangka pendeknya ada yang sudah lengkap,” ujar Kepala Dinas Kehutanan Sumsel, Koimudin saat diwawancarai usai kegiatan Ekspose dan Pembelajaran di Kantor Dinas Kehutanan Sumsel pada, Selasa (25/2/2025).

Koimudin mengatakan jika dokumen itu telah disahkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12392 Tahun 2024 dan menjadi tonggak penting bagi pengelolaan hutan di Sumsel.

“Yang sudah jelas disahkan oleh Menteri Kehutanan yaitu Lalan Mendis, itu ada di salah satu UPTD kita yang ada di Bayunglencir, Musi Banyuasin (Muba). Di Muba ada 2 UPTD, satu Lalan Mendis dan satu lagi Maranti,” katanya.

Ia menjelaskan RPHJP ini dirancang untuk menjawab tantangan perubahan iklim dengan mengintegrasikan program mitigasi dalam FoLU Net Sink 2030 serta mengakomodasi sistem agroforestri partisipatif.

“RPHJP ini bukan hanya dokumen formal, tetapi panduan strategis untuk perbaikan bentang lahan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat tapak,” jelasnya.

Diketahui, Sumsel memiliki 14 KPH yang berperan dalam pengelolaan kawasan hutan, salah satunya adalah KPH Wilayah II Lalan Mendis yang mengelola kawasan seluas 337.998 hektare yakni terdiri dari Hutan Produksi Tetap (HP) dan Hutan Produksi Konversi (HPK).

“Wilayah ini mencakup Kabupaten Banyuasin dan Muba dengan populasi sekitar 81.920 jiwa,” imbuhnya.

Penyusunan RPHJP ini juga mengacu pada PermenLHK Nomor 8 Tahun 2021 dan disinkronisasikan dengan kebijakan nasional maupun daerah, termasuk program pembangunan berkelanjutan dan strategi mitigasi perubahan iklim.

“Tidak hanya itu, dokumen ini turut mengedepankan prinsip inklusivitas gender untuk memastikan manfaat pengelolaan hutan dirasakan secara merata,” lanjutnya.

Ia mengungkapkan pengelolaan hutan di Sumsel menghadapi berbagai tantangan, seperti kebutuhan diversifikasi pendanaan hijau, restorasi gambut kolaboratif, serta optimalisasi hasil hutan non-kayu dan jasa lingkungan.

“Penegakan hukum terkait perambahan lahan, mitigasi kebakaran hutan, dan konservasi biodiversitas menjadi fokus utama yang turut dimasukkan dalam RPHJP ini,” ungkapnya.

Untuk mendukung mitigasi perubahan iklim, program FoLU Net Sink 2030 dan restorasi ekosistem gambut menjadi prioritas untuk menekan emisi karbon dan memperkuat ketahanan ekosistem.

“Selain itu, RPHJP ini juga menekankan pentingnya pengelolaan yang inklusif dan partisipatif dengan melibatkan perempuan dan kelompok rentan, memastikan akses adil terhadap manfaat hutan,” tuturnya.

Sementara itu, Peneliti Senior ICRAF Indonesia, Suyanto menegaskan penyusunan RPHJP ini melibatkan berbagai pihak guna menjaga fungsi dan jasa lingkungan yang mendukung kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut.

“Dokumen ini menjadi langkah maju untuk memastikan pengelolaan hutan yang berkelanjutan, berkeadilan, dan responsif terhadap perubahan iklim,” tegasnya.

Menurutnya, dengan RPHJP yang telah terintegrasi dengan agenda pembangunan berkelanjutan, diharapkan pengelolaan hutan di Sumsel dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat.

“Kegiatan ekspose ini juga diharapkan menjadi referensi bagi KPH lain dalam menyusun dokumen perencanaan yang lebih baik dan sejalan dengan kebijakan nasional,” ucap dia. (Tia)