Palembang,Focuskini
Terdakwa Fadilla alias Datuk yang terlibat kasus Penganiayaan terhadap Dokter Koas bernama Muhammad Luthfi Hadhyan yang merupakan Ketua atau Chief Stase Anak Rumah Sakit Siti Fatimah,kembali digelar di PN Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi saksi ,Selasa (11/3/2025).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim yang diketuai Corry Oktarina SH MH,serta dihadiri oleh tim kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi satu diantara yakni saksi korban Muhammad Luthfi Hadyhan
Dalam sidang saksi Muhammad Luthfi Hadyhan menceritakan diajak bertemu oleh ibunya Ledy (Sri Meilina) di suatu restoran.
“Diajak ketemu untuk membahas masalah sip jaga malam (Piket) Ledi sebagai koas di Rumah Sakit (RS) Siti Fatimah,”ucap saksi saat dipersidangan
Menurutnya, obrolan Sri Meilina (ibu Ledi) kepadanya keluar jalur dan mulai tidak enak suasananya, dimana beliau mengintervensi ia dengan mengatakan bahwa dirinya dan teman-teman masih anak-anak.
“Jika orang tua kalian tahu, pasti malu melihat tingkah laku kalian, sembari mengatakan bahwa pembagian sip jaga malam untuk Ledi tidak adil,” ujar saksi menirukan perkataan Sri Meilina kepada saksi
Lutfi juga mengungkap bahwa obrolan dirinya dan Sri Meilina diluar kontek, saksi bahkan tidak menerima penjelasan dari kami.
“Saya sempat mendapatkan ancaman dari Sri Meilina, dengan mengatakan saya ini lulusan sarjana hukum, saya tidak takut, kamu mau jalur apa, jalur hukum, jalur polisi, jalur preman ayo,” ungkap saksi menirukan ancaman Sri Meilina.
Lutfi juga mengungkap sempat mendapatkan pukulan berkali-kali dari terdakwa Fadilla alias Datuk, hingga menyebabkan luka memar dan pendarahan.
“Namun sebelum terjadi pemukulan oleh terdakwa terhadap saya, tidak ada upaya dari Sri Meilina untuk mencegahnya,” tegas Lutfi (ANA)