Palembang,Focuskini
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penyitaan aset milik PT KMM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen di wilayah Sumsel periode 2018-2022, Kamis (30/4/2026).
Penyitaan dilakukan di lokasi aset PT KMM yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Sumsel serta Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 30 April 2026.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menyita satu unit mesin batching plant concrete batching plant SICOMA kapasitas 2,5 M3 beserta sejumlah komponen utama, meliputi aggregate storage group, concrete mixer, main chasis section (cement dan water weighing), control cabin, accessories included, cement silo, serta generator set.
Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan terkait dugaan korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen yang dilakukan PT KMM sebagai distributor di Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar tanpa hambatan.
“Penyitaan aset milik PT KMM terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen tahun 2018 hingga 2022 berjalan aman, tertib, dan kondusif,” ujar Vanny dalam keterangan resminya, Kamis (30/4/2026).
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas perkara dugaan korupsi tersebut, termasuk menelusuri dan mengamankan aset-aset yang berkaitan dengan proses hukum guna kepentingan pembuktian serta pemulihan kerugian negara.(Hsyah)








