Palembang,Focuskini
Bergulirnya kasus mantan anggota DPRD Kota Palembang M Sukri Zen yang melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya. Akhirnya istri sah darii M Sukri Zen mendatangi Polrestabes Palembang untuk mengklarifikasi kepada penyidik kepolisian Polrestabes Palembang didampingi kuasa hukum, Titis Rahmawati SH. Yati Erika menjelaskan kepada awak media bahwa dialah istri sah dari M.Sukri Zen, Senin (21/4/2025).
“Iya menjelaskan bahwa permasalah yang dialami oleh suaminya Sukri Zen itu adalah bentuk dari akumulasi terhadap korban, dimana korban ibu F itu adalah istri dari Pak Sukri yang tanpa ada restu dari ibu Yati,” ujar Tits kepada media.
Titis menerangkan, bahwa harta yang selama ini didapat dan diberikan kepada istri sirihnya, semuanya diluar sepengetahuan dari istri sahnya selaku kliennya. “Jadi kami pertegas kan tidak ada istri pertama dan kedua, karena klien kami istri sahnya jadi antara Pak Zen dan ibu F sudah berpisah selama 1 bulan yang lalu dengan cara dipaksakan,”ujarnya.
Lanjut Titis, dimana istri sirinya ibu F meminta untuk bapak Sukri menceraikan klien kami, disitu bapak Sukri tidak mau makannya ibu F tetap menahan sertifikat tanah, yang mana tanah tersebut hasil bersama dengan klien kami”ungkapnya.
Perlu diketahui bahwa saudara F ini adalah seorang PNS namun hartanya melimpah jadi sudah pasti harta tersebut dari suami klien dengan cara suami klien kami di berdaya” ucap titis.
“Ya jadi kedatangan kami ke Polrestabes Palembang ini untuk melihat proses hukum dari Pak Sukri yang diminta oleh keluarganya, bagaimana pun Pak Sukri masih dicintai istri pertamanya dan menerima dalam kondisi apa pun.Kita juga akan melakukan payung hukum terhadap Pak Sukri Zen, kita akan ikuti proses hukum namun yang kita lihat permasalahan ini seolah olah pak sukri ini mau kembali lagi dengan saudara F. seolah olah dia ini bagaikan bidadari yang dicintai. Padahal sebenar yang dituntutnya adalah tak lepas dari materi” “pungkas Titis.(kiki)