Palembang,Focuskini
Pengamat hukum Arief Budiman SH MH menyoroti kebijakan penahanan terhadap terdakwa dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan delapan mantan pejabat Bank Rakyat Indonesia (BRI) terkait fasilitas pembiayaan BRI BSS dan BRI SAL.
Menurut Arief, penahanan merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai tahapan proses hukum. Pada tahap penyidikan, kewenangan penahanan berada pada penyidik, sedangkan saat perkara memasuki persidangan, kewenangan tersebut berada pada majelis hakim.
“Penahanan itu memang hak dari pemangku kewenangan. Kalau dalam penyidikan, hak menahan itu ada pada penyidik. Pada saat penuntutan, kewenangan untuk melakukan penahanan atau tidak ada pada penuntut,” kata Arief, Kamis (1/10/2026).
Arief menjelaskan, terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar penahanan, di antaranya kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun kembali melakukan tindak pidana.
“Artinya ketika orang tidak ditahan, tiga kekhawatiran ini tidak ada yang dirasakan oleh penuntut umum,” ujarnya.
Namun, setelah perkara masuk ke persidangan, Arief menegaskan keputusan mengenai penahanan menjadi kewenangan hakim.
“Kalau sudah masuk ranah persidangan, kewenangan itu ada pada hakim untuk melakukan penahanan atau tidak,” katanya.
Arief menilai penggunaan kewenangan tersebut semestinya memiliki dasar dan pertimbangan yang jelas, bukan berdasarkan pertimbangan subjektif.
“Menjadi suatu permasalahan, kewenangan ini seharusnya tidak didasarkan pada selera. Seharusnya kewenangan itu dilakukan dengan asas yang benar,” tegasnya.
Ia mencontohkan, apabila terdapat kekhawatiran terdakwa melarikan diri, memengaruhi saksi, atau menghilangkan barang bukti yang dapat mengganggu proses pembuktian, maka alasan tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan penahanan.
“Kalau ada kekhawatiran melarikan diri, tahan. Karena kekhawatiran dapat memengaruhi saksi-saksi lain sehingga merusak pembuktian. Dalam arti kata secara sempit menghilangkan barang bukti, harusnya ditahan,” jelas Arief.
Menurutnya, penerapan kewenangan penahanan yang tidak seragam berpotensi menimbulkan persepsi adanya ketimpangan dalam penegakan hukum.
“Artinya kita melihat di sini ada ketimpangan penegakan hukum. Dari satu sisi, dalam melaksanakan kewenangan, timpang,” katanya.
Arief menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian agar penerapan hukum tetap berdasarkan parameter yang jelas.
“Orang yang sudah pasti tidak akan melakukan tindak pidana lagi, menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri, ditahan. Sementara yang ada kemungkinan melakukan hal tersebut, tidak ditahan,” pungkasnya.(Hsyah)








