Palembang, Focuskini
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin
kembali diperiksa di Kejati Sumsel sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar Cinde kota Palembang
Dari informasi yang dihimpun, selain Alex Noerdin, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya yakni, mantan Walikota Palembang Harnojoyo dan Kepala Cabang PT Magna Beatum Rainmar Yosnaidi.
Alex Noerdin terlihat keluar dari gedung Kejati Sumsel sekitar pukul 17.00 WIB dan langsung menuju mobil tahanan yang sudah menunggunya.
Sementara itu Harnojoyo dan Rainmar Yosnaidi belum terlihat keluar dari gedung Kejati Sumsel.
Titis Rachmawati kuasa hukum Alex Noerdin ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa kliennya tersebut kembali diperiksa penyidik.
“Iya benar tadi diperiksa, banyak pertanyaan yang diajukan selanjutnya tanya penyidik ya,” kata Titis singkat seusai mendampingi Alex Noerdin.
Diketahui dalam perkara ini, Tim pidsus kejati Sumsel telah menetapkan lima orang tersangka, adapun kelima orang tersangka tersebut diantaranya yaitu Kepala Cabang PT Magna Beatum Rainmar Yosandi, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Edi Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando Direktur PT MB, kemudian Harnojoyo selaku mantan Walikota Palembang. (ANA)








