Palembang,Focuskini
Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi melimpahkan perkara dugaan korupsi proyek Pembangunan Prasarana Light Rail Transit (LRT) tahun anggaran 2016–2020 ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (14/10/2025).
Kasus ini menjerat Ir. Prasetyo, yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun 2016. Ia diduga terlibat dalam penyimpangan proyek yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11 miliar.
Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Palembang, Syahran Jafizhan, mengatakan bahwa pelimpahan berkas fisik perkara telah dilakukan hari ini.
“Untuk perkara ini menjerat tersangka atas nama Ir. Prasetyo. Statusnya saat ini adalah terpidana dalam perkara serupa, yakni kasus gratifikasi, dan sedang menjalani hukuman di Jakarta,” ujar Syahran.
Syahran menambahkan, pihaknya kini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Palembang untuk memulai proses persidangan.
“Kami hanya menunggu jadwal sidang dari pihak pengadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, perkara korupsi pembangunan LRT ini juga telah menjerat empat terpidana lain, yakni Tukijo, eks Kepala Divisi II PT Waskita Karya,Ignatius Joko Herwanto, eks Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya,
Septian Andri Purwanto, eks Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya, dan
Bambang Hariadi Wikanta, Direktur Utama PT Perentjana Djaja.
Mereka terbukti bersalah dalam kasus yang sama dan telah divonis oleh majelis hakim PN Palembang dengan pidana 4 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.(Hsyah)