Palembang,Focuskini
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Antoni, kurir narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Agung Ciptoadi, SH MH, dalam sidang yang digelar di PN Palembang, Kamis (23/10/2025). Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan Terri Kristanti, SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana yang sama.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Antoni dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar hakim Agung Ciptoadi saat membacakan amar putusan.
Usai mendengar vonis tersebut, baik terdakwa Antoni melalui penasihat hukumnya maupun pihak JPU menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan hakim.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus ini berawal pada 27 Mei 2025, ketika anggota Satresnarkoba Polda Sumsel menerima informasi adanya transaksi sabu di kawasan Jalan Sukabangun II, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame, Palembang.
Tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan terdakwa keluar dari rumah mengendarai motor Honda Beat Street warna hitam. Petugas membuntuti dan menghentikan Antoni di depan warung pempek di kawasan tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas hitam yang dibawa terdakwa, ditemukan 3 paket besar sabu seberat 2.971,42 gram dan 8 paket besar sabu seberat 7.978,19 gram, dengan total keseluruhan sekitar 11 kilogram sabu.
Antoni beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolda Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut.(Hsyah)








