Sidang Kasus Korupsi Pasar Cinde: Jaksa Bacakan Dakwaan, Alex Noerdin Ajukan Eksepsi

Palembang,Focuskini

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan pengembangan kawasan Pasar Cinde Palembang, Kamis (30/10/2025).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa, masing-masing H. Alex Noerdin, H. Harnojoyo, Eddy Hermanto, dan Raimar Yousnaidi. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH,MH, dan turut dihadiri oleh tim penasihat hukum dari masing-masing terdakwa.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut keempat terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dalam kerja sama pembangunan Pasar Cinde antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum melalui skema Bangun Guna Serah (BGS).

Kerja sama tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga proyek tak kunjung rampung. Hingga batas waktu penyelesaian pada 20 Februari 2021, progres pembangunan baru mencapai 16,67 persen. Akibatnya, kontrak proyek diputus melalui surat Nomor 511.2/0520/BPKAD/2022 tertanggal 25 Februari 2022.

“Perbuatan para terdakwa telah menguntungkan PT Magna Beatum sebesar Rp42,5 miliar dan menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp137,7 miliar,” ujar jaksa dalam pembacaan dakwaan.

JPU juga mengungkapkan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan di beberapa lokasi, di antaranya kantor Dinas PU Cipta Karya Sumsel, kawasan Pasar Cinde Palembang, kantor PT Magna Beatum di Palembang dan Jakarta, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai mendengarkan dakwaan, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk menanggapi. Tiga terdakwa
Harnojoyo, Raimar Yousnaidi, dan Eddy Hermanto memilih tidak mengajukan eksepsi dan meminta agar sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

“Kami tidak mengajukan eksepsi, Yang Mulia. Namun kami mohon diberikan salinan berkas perkara,” ujar tim penasihat hukum Harnojoyo.

Sementara itu, terdakwa Alex Noerdin melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) yang akan dibacakan pada sidang lanjutan 17 November 2025 mendatang.

Sidang pun ditutup dengan penetapan jadwal lanjutan untuk mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa utama.(Hsyah)