Pemprov Sumsel Atur Ulang Penyaluran Solar di Palembang untuk Kurangi Antrean SPBU

Palembang,Focuskini

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menerbitkan aturan baru mengenai pola penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Palembang.

Kebijakan tersebut ditetapkan guna mengatasi antrean panjang yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir.

Surat edaran bernomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 yang ditandatangani Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru pada 17 November 2025, mengatur bahwa empat SPBU dihentikan penyaluran solar, sementara 14 SPBU lainnya hanya dapat menyalurkan pada rentang waktu 22.00–04.00 WIB.

Gubernur Sumsel, Herman Deru menyampaikan bahwa pembatasan waktu penyaluran dilakukan karena distribusi solar pada siang hari dinilai kurang efektif dan rentan disalahgunakan, terlebih sebagian besar penyaluran biosolar selama ini masih terpusat di wilayah kota.

“Saya minta agar distribusi biosolar tidak hanya dipusatkan di dalam kota. Penyaluran pada malam hari dan memperluas titik distribusi ke luar kota akan membuat pengawasan lebih optimal,” ujar Deru saat diwawancarai langsung, Rabu (19/11/2025).

Deru menuturkan kebijakan tersebut telah melalui pembahasan bersama Badan Pengatur Hilir Migas, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, serta DPD Hiswana Migas Sumsel.

“Tentu kami akan melakukan pengawasan terpadu. Jika pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan berbagai sanksi, mulai dari tilang, surat peringatan, hingga pencabutan izin usaha atau izin operasional SPBU,” tuturnya.

Ia menyebut empat SPBU yang dihentikan penyaluran solarnya berada di kawasan Dr M Ali–Demang Lebar Daun (dua unit), Jalan Jenderal Ahmad Yani Plaju, dan Jalan Celentang Kenten–Sako.

Sementara penyaluran malam hari diberlakukan untuk SPBU di Jalan Noerdin Pandji, Tanjung Api-Api, Letjen Harun Sohar, SMB II KM 12, MP Mangkunegara (dua unit), RE Martadinata, Wolter Monginsidi Patal Pusri, R Soekamto, Kolonel H Burlian KM 7, A Yani 7 Ulu, KH Wahid Hasyim, Ki Merogan Pal 7 Kertapati, dan Jalan Gubernur H Bastari.

Kendati demikian, aturan ini memberikan pengecualian bagi angkutan kebutuhan pokok dan barang esensial yang tetap dapat mengisi solar di wilayah Palembang selama kendaraan masih membawa muatan sesuai dokumen surat jalan yang sah.

“Itu dengan ketentuan pada saat pengisian BBM kendaraan masih memgangkut muatan sesuai dengan surat jalan yang dikeluarkan pemilik atau pengelola angkutan orang dan barang,” jelasnya.

Selain itu, ia turut menyoroti adanya disparitas harga yang dianggap menjadi salah satu penyebab meningkatnya antrean.

“Persoalan utama bukan terletak pada kuota, melainkan pada perlunya penataan SPBU yang diperbolehkan menyalurkan solar. Mengalihkan penyaluran biosolar ke kawasan pinggiran yang lebih representatif adalah langkah yang tepat,” tegas dia. (Tia)