Palembang,Focuskini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam bersama Pemerintah Kota Pagar Alam menyiapkan penerapan hukuman pekerja sosial bagi pelaku tindak pidana umum tertentu yang telah mendapatkan Restorative Justice (RJ).
Program ini merupakan tindak lanjut arahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sebagai upaya menghadirkan penegakan hukum yang humanis sekaligus mengurangi persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Dr. Ira Febrina SH MSi, menegaskan bahwa kejaksaan di seluruh tingkatan telah diarahkan untuk menerapkan penyelesaian perkara yang lebih mengedepankan hati nurani.
“Pemerintah menekankan agar kegiatan hukum mengutamakan sisi kemanusiaan. Salah satu bentuknya adalah penerapan hukuman pekerja sosial bagi perkara yang RJ-nya telah dikabulkan,” ujarnya saat diwawancarai usai menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Pemprov Sumsel di Griya Agung, Kamis (4/12/2025).
Menurut Kajari, hukuman pekerja sosial dapat memberikan pembelajaran bagi pelaku tanpa harus menjalani masa tahanan. Cara ini dinilai lebih murah, cepat memberikan kepastian hukum, serta membantu pelaku menyadari kesalahannya tanpa kehilangan masa depan.
“Ini memberikan dampak cerah bagi mereka agar tidak mengulangi perbuatannya,” tambahnya.
Namun demikian, tidak semua perkara dapat memperoleh sanksi (Hsyah)








