Banyuasin,Focuskini
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti sangat besar.
Pengungkapan ini berawal dari sebuah kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Jalan Palembang-Betung KM 12, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, pada Sabtu (27/12/2025) dini hari pukul 00.10 WIB.
Kecelakaan melibatkan sebuah Toyota Rush bermotor B 1260 WIW yang menabrak bagian belakang kanan truk yang sedang parkir di bahu jalan.
Pengemudi berinisial AMK (26) dan penumpangnya U (30) mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke RSMH Hoesin Palembang untuk perawatan medis.
Namun, U dinyatakan meninggal dunia, sementara AMK mengalami patah tulang bahu.
Kejadian ini memantik kecurigaan petugas. Identitas kedua korban yang berasal dari Aceh serta kondisi insiden mendorong Kanit Gakkum Satlantas untuk berkoordinasi dengan Satresnarkoba.
Melalui Join Investigasi, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba dan Kasat Lantas Polres Banyuasin kembali ke TKP pada pukul 09.30 WIB.
Di bawah pengawasan AMK yang sudah sadar, serta disaksikan warga, tim melakukan penggeledahan terhadap Toyota Rush.
Dari penggeledehan, hasilnya kami menemukan 22 bungkus plastik berwarna biru bertuliskan FRANCE 1881 di dalam dortrim (bagasi) belakang mobil isinya narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 24.280 gram atau 24,28 kilogram,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Banyuasin Polda Sumsel Iptu Dian Idaman Syaputra, Kamis (1/1/2026).
Berdasarkan penyelidikan sementara, AMK dan almarhum U diduga berstatus sebagai pengedar.
“Sabu-sabu seberat puluhan kilogram ini dari Medan dan rencananya akan dibawa menuju Palembang dan Jakarta,” kata Dian.
Berdasarkan pengakuan, pelaku AMK sudah menerima uang jalan sebesar Rp 10 juta dari total upah Rp 20 juta yang dijanjikan.
“AMK ini merupakan warga Kabupaten Bireuen, Aceh. Pelaku sudah menerima upah sebesar Rp 10 juta,” jelas Dian.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, penjara.
“Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Banyuasin masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam untuk mengungkap jaringan di balik peredaran sabu-sabu dalam skala besar ini,” tutup Dian. (*)








