Palembang,Focuskini
Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang perdana perkara pencurian perhiasan emas yang menjerat terdakwa Ario Candra Putra, Selasa (6/1/2025).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, Haryati SH, membacakan surat dakwaan terkait dugaan pencurian 20 suku emas milik korban Rully Mulyani dengan nilai kerugian mencapai Rp220 juta.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra SH MH itu langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan empat orang saksi, termasuk saksi korban.
Di hadapan majelis hakim, Rully mengaku tidak mengenal terdakwa maupun para pelaku lainnya. Ia baru mengetahui peristiwa pencurian tersebut setelah mendapat kabar dari keluarganya.
“Saya ditelepon saudara, diberi tahu rumah sudah berantakan. Setelah saya periksa, emas saya yang disimpan di lemari kamar tidur sudah hilang,” ungkap Rully saat memberikan keterangan.
Korban menyebutkan dari total 20 suku emas yang dicuri, hingga kini masih ada sekitar 10 suku yang belum ditemukan. Kerugian yang masih ditanggung korban diperkirakan mencapai Rp130 juta.
Saksi lain, Kombiono, mengaku sempat berpapasan dengan para pelaku saat kejadian. Ia sempat menanyakan maksud kedatangan mereka ke rumah korban.
“Mereka bilang dari pihak PLN, mau mengecek instalasi listrik,” ujarnya di persidangan.
Keterangan serupa disampaikan saksi Sumiati. Ia mengaku melihat langsung para pelaku masuk ke rumah korban dengan dalih sebagai petugas listrik.
“Mereka masuk sambil mengucapkan salam dan mengaku dari PLN,” kata Sumiati.
Dalam dakwaan JPU diungkapkan, pencurian tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh terdakwa Ario Candra Putra dengan Al Fathur Muharam Ibrahim serta Rendi dan Faisal yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Aksi pencurian terjadi di rumah korban yang berlokasi di Jalan Kapten Abdullah Lorong Mulia I, Kelurahan Talang Bubuk, Kecamatan Plaju, Palembang.
Para pelaku datang ke lokasi menggunakan sepeda motor. Al Fathur dan Faisal masuk ke halaman rumah dengan berpura-pura memeriksa instalasi listrik di garasi.
Sementara itu, terdakwa bersama Rendi mengalihkan perhatian penjaga warung di depan rumah dengan mengajak berbincang dan berbelanja.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan Al Fathur untuk masuk ke dalam rumah melalui pintu samping yang tidak terkunci. Ia mengambil satu kotak plastik berisi berbagai perhiasan emas dari kamar depan, lalu keluar dan meninggalkan lokasi bersama Faisal.
Hasil pencurian tersebut kemudian digadaikan di dua lokasi Pegadaian. Dari sejumlah transaksi gadai, uang hasil kejahatan dibagi di antara para pelaku dengan nominal yang berbeda-beda.
Beberapa hari kemudian, polisi berhasil menangkap terdakwa saat berada di rumah rekannya di kawasan Sungai Pinang. Terdakwa bersama barang bukti langsung diamankan ke Polsek Plaju guna proses hukum lebih lanjut.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp220 juta. Terdakwa Ario Candra Putra didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, bersama para pelaku lainnya.(Hsyah)








