Palembang,Focuskini
Tim penasihat hukum terdakwa Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU Selatan tidak sejalan dengan fakta persidangan. Mereka menegaskan unsur utama dalam dakwaan dugaan korupsi dana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKU Selatan tidak terbukti, sehingga majelis hakim diminta menjatuhkan putusan bebas.
Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (6/1/2026). Kuasa hukum terdakwa, Rizal Syamsul SH MH, bersama Sapriadi Syamsudin SH MH, menyoroti dakwaan primer Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang sejak awal didakwakan kepada klien mereka.
Menurut Rizal, selama proses pembuktian di persidangan, jaksa gagal menunjukkan adanya perbuatan memperkaya diri sendiri maupun orang lain sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 2. Ia menegaskan, tidak satu pun bukti mengarah pada adanya keuntungan pribadi yang dinikmati terdakwa.
“Fakta persidangan menunjukkan tidak ada unsur memperkaya diri. Tidak ada yang menikmati hasil, sehingga Pasal 2 seharusnya gugur. Jika hanya Pasal 3 yang dipersoalkan, itu pun harus dilihat secara objektif,” ujar Rizal.
Ia juga menilai tuntutan jaksa tidak menguraikan secara komprehensif sejumlah fakta dan keterangan saksi yang muncul di persidangan, termasuk keterlibatan pihak-pihak lain yang sempat disebut namun tidak dielaborasi lebih lanjut dalam tuntutan.
“Kami akan menguraikan seluruh fakta tersebut dalam pleidoi dan meminta agar majelis hakim mempertimbangkannya secara utuh,” tambahnya.
Sementara itu, Sapriadi Syamsudin menyoroti aspek hukum formil yang berlaku saat ini. Ia menjelaskan bahwa persidangan yang berlangsung pada Januari 2026 otomatis tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 20 Tahun 2025, meskipun peristiwa pidana terjadi sebelumnya.
Sapriadi mengacu pada Pasal 299 KUHP baru yang membuka ruang pemaafan apabila kerugian negara telah dipulihkan sepenuhnya. Dalam perkara ini, kata dia, pengembalian kerugian negara telah dilakukan secara total.
“Dengan dakwaan primer yang tidak terbukti dan kerugian negara telah dikembalikan, perkara ini seharusnya masuk kategori tidak layak dituntut,” jelasnya.
Ia menambahkan, KUHP terbaru memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan putusan bebas berdasarkan alasan pemaafan dalam kondisi tertentu.
“Pasal tersebut secara eksplisit memberi ruang bagi hakim untuk membebaskan terdakwa. Itu yang kami harapkan dalam putusan nanti,” pungkas Sapriadi.(Hsyah)








