Palembang,Focuskini
Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2022–2023 yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (8/1/2026). Persidangan mengungkap bahwa pengadaan APAR sarat tekanan dan tidak melalui prosedur desa sebagaimana mestinya.
Perkara dengan terdakwa Bembi Adisaputra ini menyeret proyek bernilai miliaran rupiah yang ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp2 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam pendamping desa dan lima kepala desa sebagai saksi dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim dengan ketua Pitriadi, SH, MH.
Dari keterangan para saksi terungkap bahwa pengadaan APAR tidak berangkat dari kebutuhan riil desa dan tidak dibahas melalui musyawarah desa. Para kepala desa mengaku hanya mengikuti arahan berjenjang, mulai dari pihak kecamatan hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Sejumlah saksi menyebut mereka diundang menghadiri asistensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di kantor kecamatan. Dalam kegiatan tersebut, operator desa langsung menginput anggaran ke dalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), sementara kepala desa hanya diminta menandatangani dokumen.
“Setelah asistensi, APBDes diinput operator dan dikirim ke Siskeudes. Kami hanya mengikuti,” ujar salah satu kepala desa di hadapan majelis hakim.
Pengakuan yang menyita perhatian datang dari Kepala Desa Herlina, yang diketahui merupakan istri Wakil Bupati Empat Lawang, Arifai. Ia mengungkapkan bahwa dari total anggaran pengadaan APAR, hanya sekitar Rp8 juta yang direalisasikan untuk pembelian. Sementara sisa anggaran lebih dari Rp7 juta diserahkan kepada jaksa.
“Saya tidak membaca lagi, Yang Mulia. Saya tanda tangani saja karena itu titipan,” ujar Herlina dalam persidangan.
Keterangan serupa disampaikan kepala desa lainnya. Kepala Desa Endalo Legar menyebut Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp11 juta, namun Rp8 juta diserahkan kepada pendamping desa dan sisanya digunakan untuk pajak. Ia juga mengaku menyerahkan Rp3 juta kepada jaksa serta memiliki bukti setor pajak.
Sementara itu, Kepala Desa Nibung menyatakan sisa anggaran sekitar Rp3 juta diserahkan kepada jaksa setelah pemotongan pajak. Kepala Desa Sukakaya mengungkap nilai anggaran pengadaan mencapai Rp16,23 juta, namun realisasi belanja hanya sekitar Rp8 juta. Adapun Kepala Desa Penantian menyebut dari RAB Rp17 juta masih terdapat sisa anggaran Rp2 juta yang akhirnya dikembalikan atas arahan pihak tertentu.
Dari keterangan para pendamping desa, terungkap adanya tekanan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Salah satu pendamping desa secara terbuka mengaku menjalankan pengadaan dalam kondisi terpaksa.
“Kami takut, Yang Mulia. Kami dipaksa,” ujarnya di persidangan.
Saksi Aulian, pendamping Desa Saling, menambahkan bahwa dirinya sempat berkoordinasi langsung dengan terdakwa Bembi Adisaputra terkait penyerahan uang. Ia juga menyebut proses tersebut diketahui dan dihadiri oleh Kepala Dinas PMD.
“Hampir semua saksi menyatakan pengadaan APAR ini merupakan proyek titipan dari kabupaten,” kata Aulian.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut terdakwa Bembi Adisaputra selaku Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Empat Lawang periode 2021–2023, diduga bersama saksi Aprizal SP telah mengarahkan dan mengondisikan pengadaan APAR di puluhan desa tanpa mekanisme yang sah.
Pada tahun 2022, terdakwa diduga mengintervensi pengadaan APAR di sembilan desa pada dua kecamatan. Sementara pada tahun 2023, intervensi tersebut meluas hingga mencakup 138 desa di 10 kecamatan dengan meminta agar pengadaan APAR dimasukkan ke dalam APBDes.
JPU menilai pengadaan tersebut tidak melalui musyawarah desa, tidak berbasis kebutuhan masyarakat, serta disertai dugaan mark-up dengan penambahan pengadaan pompa pemadam dan selang. Proses ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa sebagaimana diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2016.
Terdakwa bersama Aprizal juga diduga meminta dan mengumpulkan dana pengadaan APAR dari para kepala desa, baik secara langsung maupun melalui pendamping desa. Setelah dana terkumpul, sebagian APAR tidak dibelikan, jumlah pengadaan tidak sesuai, ada yang diterima dalam kondisi rusak, serta tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2.051.209.581,97.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa terdakwa melanggar Pasal 3 dan Pasal 2 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Hsyah)








