Palembang,Focuskini
Persidangan perkara dugaan perusakan fasilitas umum menjelang aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sumatera Selatan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (20/1/2026). Dalam sidang yang menghadirkan delapan remaja sebagai terdakwa itu, muncul pengakuan mengejutkan terkait dugaan intimidasi hingga kekerasan fisik oleh oknum aparat kepolisian.
Sidang dengan agenda pemeriksaan para terdakwa tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Corry Oktarina, SH. Salah satu terdakwa, Fatahillah, menyampaikan bantahan tegas atas dakwaan yang menuding dirinya terlibat dalam perusakan pos jaga DPRD Sumsel.
Di hadapan majelis hakim, Fatahillah menegaskan tidak pernah melakukan pelemparan apalagi pembakaran pos penjagaan. Ia mengaku hanya merekam situasi kericuhan yang terjadi di lokasi.
“Saya tidak melakukan pelemparan maupun pembakaran. Saya hanya merekam kejadian,” ujar Fatahillah dengan nada serius.
Ia menuturkan, usai kejadian tersebut dirinya sempat pulang ke rumah. Namun tak lama kemudian, aparat dari Polrestabes Palembang datang dan melakukan penangkapan terhadap dirinya. Sejak saat itu, menurut Fatahillah, ia justru mengalami perlakuan yang dinilainya tidak sesuai prosedur.
“Saya dibawa ke Polrestabes Palembang dan kepala saya dibenturkan ke lemari besi,” ungkapnya di ruang sidang.
Tidak hanya itu, Fatahillah juga mengaku kembali mendapat tekanan saat menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel. Ia menyebut sempat ditampar dan dipaksa mengakui perbuatan merusak pos jaga DPRD, meski merasa tidak pernah melakukannya.
Pengakuan senada juga disampaikan terdakwa lain, M Nursaidi. Ia membantah dakwaan telah merusak pos polisi di kawasan Simpang Radial. Menurutnya, ia hanya melempar ke arah videotron yang saat itu sudah dalam kondisi rusak.
“Videotron itu sudah rusak lebih dulu. Saya tidak membakar motor polisi,” kata Nursaidi di hadapan majelis hakim.
Nursaidi juga mengungkap keterlibatannya berawal dari ajakan seorang rekannya bernama Obama. Namun hingga kini, menurutnya, rekannya tersebut tidak diproses hukum dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Meski menyampaikan bantahan dan pengakuan dugaan kekerasan, seluruh terdakwa dalam persidangan menyatakan penyesalan atas keterlibatan mereka dalam aksi anarkis yang berdampak pada kerusakan fasilitas umum serta keresahan masyarakat.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menjerat para terdakwa dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 406 KUHP, sesuai peran masing-masing terdakwa.
Adapun delapan terdakwa tersebut yakni Alfan Saputra, El Habib, Fadli Jangkaru, M. Nur, Fatahillah, M. Fadli, Syarifudin, dan Jumadi. Mereka diduga terlibat dalam perusakan pos polisi dan fasilitas umum di kawasan rumah susun menjelang aksi demonstrasi di DPRD Sumsel.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, termasuk mendalami dugaan intimidasi yang diungkap para terdakwa dalam persidangan.(Hsyah)








