Palembang,Focuskini
Perkara peredaran narkotika skala besar yang menyeret tiga kurir sabu dan ekstasi berakhir dengan vonis berat, namun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Budiman, Agus Suprianto Hutasoit, dan Sahat Manogu Parsaulian Sinambela masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (22/4/2026).
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Parulian Manik SH MH. Dalam amar putusan, ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah besar, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing selama 20 tahun penjara,” tegas hakim di persidangan.
Tak hanya hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta ketiganya dihukum penjara seumur hidup. Usai putusan dibacakan, baik para terdakwa maupun JPU kompak menyatakan pikir-pikir.
Jaringan Dikendalikan dari Dalam Lapas
Fakta persidangan mengungkap, kasus ini bukan sekadar peredaran biasa. Jaringan narkotika tersebut diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Budiman disebut berperan bersama sejumlah pihak lain, termasuk Gunawan Hary Prasetyo Siahaan alias Ucok dan Erwinsyah alias Pakde yang menjalani proses hukum terpisah.
Erwinsyah diketahui mengatur peredaran dari dalam Lapas Kelas IIA Gobah Pekanbaru.
Komunikasi untuk transaksi terjadi pada 30 Juli 2025, saat Budiman dihubungi untuk mengatur pengiriman narkotika dalam jumlah besar. Barang yang dikirim mencapai hampir 5 kilogram sabu (4.981,45 gram) dan 1.570 butir ekstasi dengan berat total 565,22 gram.
Skema transaksi menggunakan sistem “bayar setelah laku”, dengan sebagian barang rencananya diedarkan kembali ke jaringan lain.
Namun rencana itu gagal. Pada 2 Agustus 2025, saat Budiman menuju titik penyerahan di Jalan Lingkar Timur, Prabumulih, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan lebih dulu melakukan penyergapan di sekitar area Alfamart.
Dari operasi tersebut, petugas menyita sabu hampir 5 kilogram dan ribuan pil ekstasi siap edar mengungkap mata rantai jaringan narkotika lintas daerah yang bahkan tetap bergerak meski dikendalikan dari balik jeruji besi.(Hsyah)








