Palembang,Focuskini
Pemerintah Kota Palembang mengirim pesan jelas soal arah pengelolaan tenaga pendidikan. Memasuki 2026, sebanyak 886 guru dan tenaga kependidikan resmi menerima Surat Keputusan (SK) Wali Kota sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan ini menandai pergeseran pendekatan pemerintah daerah dari sekadar pemenuhan status kepegawaian menuju kerja berbasis kinerja dan tanggung jawab profesional.
Penyerahan ratusan SK tersebut bukan sekadar seremoni administratif. Ia menjadi titik awal pengabdian ribuan pendidik dengan sistem kontrak yang terukur, di tengah keterbatasan formasi aparatur sipil negara dan kebutuhan riil sekolah yang tak bisa ditunda.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ir. H. M. Affan Prapanca, M.T., IPM., mengatakan penyerahan SK PPPK paruh waktu merupakan bagian dari penegasan kebijakan pengelolaan tenaga pendidik dan kependidikan pada 2026. “Sebanyak 886 SK PPPK paruh waktu dibagikan dalam dua gelombang sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah memastikan layanan pendidikan tetap berjalan optimal,” ujarnya.
Penyerahan SK Wali Kota, surat perintah penugasan, serta penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dilaksanakan dalam dua tahap. Gelombang pertama berlangsung pada Kamis, 23 Januari 2026, bertempat di Ruang Parameswara Kantor Wali Kota Palembang dan diikuti perwakilan guru. Sementara gelombang kedua dijadwalkan pada Jumat, 30 Januari 2026, khusus bagi tenaga kependidikan.
Menurut Affan, langkah ini menjadi awal pelaksanaan tugas dan tanggung jawab ribuan guru serta tenaga kependidikan paruh waktu dalam menopang keberlanjutan proses pendidikan sepanjang 2026. Kehadiran mereka dinilai strategis untuk menutup kekurangan tenaga pendidik di sejumlah satuan pendidikan negeri, terutama di sekolah kejuruan dan sekolah dengan kebutuhan tenaga pengajar khusus.
“Penyerahan SK ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah awal dari komitmen kerja yang harus dijalankan secara profesional,” katanya.
Ia menegaskan, status paruh waktu tidak boleh dimaknai sebagai pengabdian setengah hati. Kualitas layanan pendidikan, menurutnya, sangat bergantung pada integritas, disiplin, dan etos kerja para pendidik serta tenaga kependidikan, tanpa memandang status kepegawaiannya.
“Kami berharap seluruh penerima SK memiliki rasa tanggung jawab penuh, mematuhi aturan, serta menjaga profesionalisme sebagai pendidik dan pelayan publik,” ujarnya.
Affan juga menjelaskan bahwa skema PPPK paruh waktu merupakan solusi kebijakan pemerintah daerah dalam menjawab keterbatasan formasi aparatur sipil negara, tanpa mengabaikan kebutuhan nyata sekolah. Melalui skema ini, pemerintah berupaya menjaga mutu pembelajaran sekaligus memberikan kepastian kerja bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Sejumlah penerima SK menyambut kebijakan tersebut dengan rasa syukur dan optimisme. Bagi mereka, SK PPPK paruh waktu bukan hanya legalitas kerja, tetapi juga bentuk pengakuan atas peran dan kontribusi dalam dunia pendidikan.
Melalui penyerahan ratusan SK ini, Pemerintah Kota Palembang menegaskan komitmennya memperkuat sektor pendidikan sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia, sekaligus memastikan proses belajar-mengajar di sekolah tetap berjalan efektif, merata, dan berkelanjutan,” tutupnya.(hasan)








