Palembang,Focuskini
D-Sidang pembacaan penetapan penghentian perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas nama almarhum Kemas Haji Abdul Halim Ali alias Haji Halim di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Senin (2/2/2026), mendadak diskors.
Skorsing dilakukan setelah Majelis Hakim menilai Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin belum lengkap secara materiil dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH, secara tegas memerintahkan JPU untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi SKP2 tersebut.
“JPU, perbaiki dan lengkapi SKP2 terdakwa Kemas Haji Halim. Pukul 16.00 WIB sore ini sidang kita lanjutkan,” ujar Fauzi Isra di ruang sidang.
Penundaan sidang ini dipicu oleh keberatan keras tim penasihat hukum almarhum Haji Halim dari Kantor Hukum JM & Partners. Mereka menilai SKP2 yang disusun JPU tidak memberikan kepastian hukum, khususnya terkait status aset atau barang bukti yang telah disita selama proses penyidikan dan persidangan.
Kuasa hukum almarhum, Fadhil Indrapraja, SH, menegaskan bahwa meninggalnya terdakwa pada 22 Januari 2026 otomatis menggugurkan perkara pidana, sehingga status barang bukti seharusnya diatur secara tegas dan eksplisit dalam SKP2.
“Jika perkara ini gugur karena klien kami meninggal dunia, maka status barang bukti harus dinyatakan secara jelas. Ketidakjelasan ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi keluarga dan ahli waris,” tegas Fadhil usai sidang.
Menanggapi perdebatan tersebut, Majelis Hakim yang terdiri dari Fauzi Isra sebagai ketua, serta Wahyu Agus Susanto dan Pitriadi sebagai anggota, meminta JPU untuk melengkapi seluruh kekurangan dokumen materiil dalam SKP2.
Majelis menilai, penghentian perkara Tipikor bukan sekadar formalitas administratif, melainkan harus menjamin kepastian hukum, termasuk kejelasan nasib barang bukti dan konsekuensi hukumnya.
Sidang dijadwalkan dilanjutkan kembali pada hari yang sama pukul 16.00 WIB, setelah JPU melakukan perbaikan sesuai perintah majelis.(Hsyah)








