Palembang,Focuskini
Fakta saling bertabrakan mencuat dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2022–2023. Uang Rp26 juta yang sebelumnya disebut telah diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang, justru dibantah keras oleh pejabat bersangkutan di hadapan majelis hakim.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (5/2/2026), menghadirkan Sekda Empat Lawang Fauzan (dalam persidangan disebut Pauzan) sebagai saksi dalam perkara yang menjerat terdakwa Bembi Adisaputra.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Pitriadi, SH, MH, Fauzan secara tegas menepis tudingan telah menerima uang Rp26 juta sebagaimana keterangan saksi sebelumnya, Afrizal, maupun keterangan terdakwa.
“Saya tidak pernah menerima uang Rp26 juta. Tidak ada pemberian uang di rumah dinas maupun di tempat lain,” tegas Fauzan di ruang sidang.
Pernyataan tersebut disampaikan Fauzan saat dicecar pertanyaan terkait dugaan aliran dana Rp26 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan perkara korupsi pengadaan APAR tersebut.
Bantahan ini sekaligus mematahkan keterangan saksi sebelumnya yang mengaku telah menyerahkan uang kepada Sekda Empat Lawang, bahkan menyebut penyerahan dilakukan di rumah dinas.
Ketegangan pun tak terhindarkan di ruang sidang. Tim penasihat hukum terdakwa kembali menegaskan pertanyaan kepada Fauzan untuk memastikan apakah saksi benar-benar tidak menerima uang sebagaimana disebutkan oleh Afrizal.
“Saya sama sekali tidak menerima uang, baik dari saksi Afrizal maupun dari saksi lain,” jawab Fauzan dihadapan majelis hakim
Perbedaan keterangan yang mencolok antar saksi langsung menjadi sorotan majelis hakim. Untuk menguji kebenaran materiil, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan konfrontir saksi.
Konfrontir tersebut direncanakan akan mempertemukan Fauzan dengan saksi Afrizal, serta Fauzan dengan Kepala BPMD, yang pada persidangan sebelumnya menyebut pihak yang memiliki kepentingan dan memberi perintah dalam perkara ini adalah Sekda Empat Lawang.
“Konfrontir ini penting untuk mengetahui kebenaran terkait uang Rp26 juta tersebut, sekaligus memastikan siapa yang memberikan keterangan tidak benar di persidangan,” ujar penasihat hukum terdakwa.
Usai persidangan, saat hendak diwawancarai awak media, Sekda Empat Lawang Fauzan enggan memberikan keterangan maupun komentar terkait uang Rp26 juta dan langsung meninggalkan ruang sidang.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Bembi Adisaputra, Amirul Husni, SH, MH, menilai fakta persidangan menunjukkan adanya keterangan yang saling bertentangan. Menurutnya, pada persidangan sebelumnya saksi Afrizal mengaku telah menyerahkan uang Rp26 juta kepada Fauzan di rumah dinas.
“Namun hari ini, Pak Fauzan sebagai saksi justru membantah menerima uang tersebut,” kata Amirul.
Selain itu, Amirul juga mengungkapkan bahwa pada persidangan sebelumnya Kepala BPMD menyatakan pihak yang memiliki kepentingan dan memerintahkan dalam perkara ini adalah Sekda Empat Lawang, yang kembali dibantah oleh Fauzan di persidangan.
“Karena terdapat perbedaan keterangan yang sangat mendasar, kami meminta majelis hakim melakukan konfrontir saksi. Permohonan tersebut telah kami ajukan kepada majelis hakim,” tegasnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda konfrontir saksi guna mengungkap fakta yang sebenarnya dalam perkara ini. (Hsyah)








