Palembang,Focuskini
Aparat kepolisian dari Subdit IV (PPA-PPO) Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil menggagalkan upaya perdagangan manusia di wilayah Sukarami, Palembang, Minggu (22/2/2026). Seorang pria berinisial HA (32) ditangkap saat hendak menjual bayi kandungnya sendiri.
Pelaku yang merupakan warga Ilir Timur I ini disergap petugas di Jalan HM. Saleh KM 7, Kelurahan Sukarami, sekitar pukul 10.10 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, bayi yang baru lahir tersebut rencananya akan dilepas kepada pembeli seharga Rp 52 juta.
Kasus ini terungkap berawal dari aktivitas pelaku di media sosial Facebook. Pelaku diketahui mengunggah status yang menawarkan bayi untuk dijual. Seorang informan polisi kemudian merespon unggahan tersebut dengan berpura-pura berminat mengadopsi sang bayi.
Setelah bayi berjenis kelamin tersebut lahir
pada 19 Februari 2026 lalu, pelaku menghubungi informan untuk melanjutkan proses transaksi.
Pelaku mematok harga sebesar Rp 52.000.000 untuk bayi tersebut.
Petugas yang telah melakukan koordinasi di bawah pimpinan Kanit I Kompol Robert P. Sihombing melakukan pengintaian di sekitar RS Ar Rasyid Palembang tempat yang dijanjikan untuk bertemu.
“Saat transaksi berlangsung, informan menyerahkan uang muka sebesar Rp 1.000.000 kepada pelaku. Begitu uang diterima anggota Unit I Subdit I yang berpakaian preman langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan,”
ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Senin (23/2/2026).
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, uang tunai
senilai Rp 1.000.000 pecahan Rp 50.000 ribu.
Satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV saat pelaku bersama bayi tersebut, satu lembar surat pernyataan adopsi bayi.
“Pelaku terancam dijerat Pasal 76F jo Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat 1 dan 2 jo Pasal 17 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana penjara yang berat,” tegas Nandang.
Saat ini pelaku telah dibawa ke Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses gelar perkara penetapan tersangka. (uci)








