Palembang,Focuskini
Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret tiga terdakwa, H. Sutarnedi, Debyk, dan Apri Michael Jackson kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (4/3/2026).
Pada persidangan ketiga ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi melalui sambungan video conference. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Milda, istri terdakwa Debyk.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dikaitkan dengan dugaan aliran dana hasil bisnis narkotika lintas provinsi. Nama H. Sutarnedi yang sempat dijuluki “crazy rich” asal Tulung Selapan, Kabupaten OKI, kembali mencuat dalam persidangan.
Di hadapan majelis hakim, Milda mengaku telah menikah dengan Debyk sejak tahun 2000. Ia membantah mengetahui adanya keterlibatan suaminya dalam jaringan narkotika.
“Suami saya dulu bekerja di bidang kayu dan timah di Bangka,” ujarnya saat menjawab pertanyaan JPU David Erickson.
Milda juga mengungkapkan pernah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia mengaku mengenal Mamad bin Madrin yang disebut sebagai adik ipar Debyk dan pernah tersangkut perkara narkotika. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui aktivitas ilegal yang dituduhkan kepada suaminya.
Dalam persidangan, jaksa turut menyoroti dua bidang tanah plasma di Tulung Selapan dengan luas masing-masing 15.000 meter persegi. Milda membenarkan adanya rumah tiga lantai di lokasi tersebut, tetapi menyatakan tanah itu merupakan warisan keluarga.
“Dulunya milik kakek saya, lalu diberikan kepada ibu saya. Itu masih tanah warisan dan bukan atas nama siapa-siapa,” jelasnya.
Ia menerangkan, dalam tradisi keluarga mereka, anak yang merawat orang tua berhak menempati rumah tersebut. Meski begitu, Milda mengakui bangunan rumah mengalami perubahan signifikan sejak 2017 dan dibangun oleh Debyk. Satu lantai rumah disebut digunakan untuk usaha sarang burung walet. Ia juga menyebut orang tuanya berprofesi sebagai petani dan pedagang.
Sementara itu, saksi Zubaidah yang merupakan adik dari mertua Debyk memberikan keterangan berbeda. Ia menyatakan bangunan rumah tiga lantai itu memang dibangun oleh Debyk, sedangkan tanahnya adalah warisan keluarga.
“Yang membangun rumah itu Debyk,” ujarnya di persidangan.
Zubaidah menambahkan, selama ini Debyk dikenal bekerja di sektor kayu dan timah. Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya keterlibatan terdakwa dalam jaringan narkotika dan menyebut dana pembangunan rumah berasal dari usaha tersebut.
Dalam dakwaan, ketiga terdakwa diduga melakukan pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana narkotika lintas provinsi. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, denda hingga Rp10 miliar, serta perampasan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Penyidik sebelumnya telah menyita sejumlah aset, mulai dari kendaraan mewah, perhiasan, tanah dan bangunan, hingga puluhan dokumen serta rekening bank yang diduga digunakan untuk menampung dan mengalirkan dana ilegal.
Dalam persidangan, penasihat hukum Debyk sempat menanyakan kepada saksi apakah kliennya pernah dijatuhi putusan pengadilan sebelumnya. Milda menjawab tidak pernah.
Majelis hakim kemudian menutup sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada Senin, 9 Maret 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.(Hsyah)








