Pohon Tumbang di Jalan Kapten A. Rivai, Ahli Hukum Soroti Dugaan Kelalaian Pemerintah

Palembang,Focuskini

Peristiwa tragis tumbangnya pohon di Jalan Kapten A. Rivai yang menewaskan seorang pengemudi ojek online menuai sorotan dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Palembang, Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H., menilai kejadian tersebut tidak semata-mata sebagai bencana alam, melainkan berpotensi mengandung unsur kelalaian dalam pengelolaan fasilitas publik.

Menurut Hasanal, pohon yang berada di ruang milik jalan (Rumija) merupakan aset daerah yang menjadi tanggung jawab pemerintah melalui instansi terkait. Karena itu, perawatan dan pengawasan kondisi pohon menjadi kewajiban yang tidak bisa diabaikan.

“Jika pohon yang sudah tua atau rapuh tidak dirawat atau dipangkas secara berkala hingga akhirnya tumbang dan menimbulkan korban, maka ada indikasi maladministrasi atau kelalaian,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).

Dari perspektif hukum administrasi, ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan penyelenggara jalan menjaga keselamatan pengguna jalan, termasuk memastikan kondisi lingkungan sekitar tetap aman.

Sementara itu, dari sisi hukum perdata, keluarga korban dinilai memiliki dasar untuk menuntut ganti rugi. Hal ini merujuk pada Pasal 1365 dan 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum. Pemerintah daerah, kata dia, dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai dalam melakukan mitigasi risiko.

“Pemerintah tidak bisa serta-merta menyebut ini sebagai force majeure jika sebelumnya tidak ada upaya pencegahan terhadap potensi bahaya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hasanal juga menyoroti kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Ia mengacu pada Pasal 359 KUHP yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Dalam konteks ini, pembiaran terhadap kondisi pohon yang berisiko tumbang dapat dikategorikan sebagai bentuk kealpaan (culpa).

Aparat penegak hukum, lanjutnya, perlu melakukan penyelidikan mendalam, termasuk menelusuri apakah sebelumnya sudah ada laporan dari masyarakat terkait kondisi pohon tersebut serta bagaimana realisasi anggaran perawatan yang tersedia.

“Jika ditemukan adanya pembiaran, maka pertanggungjawaban pidana bisa mengarah pada pihak yang memiliki kewenangan di instansi terkait,” jelasnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, ia mendorong pemerintah daerah untuk segera memberikan santunan kepada keluarga korban, melakukan audit menyeluruh terhadap kondisi pohon di ruas jalan utama, serta membuka informasi kepada publik terkait sistem perawatan yang selama ini dijalankan.

Peristiwa ini diharapkan menjadi peringatan bagi pemerintah daerah agar lebih serius dalam memastikan keselamatan fasilitas publik guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.(Hsyah)