Palembang,Focuskini
Peta penerimaan murid baru di Sumatera Selatan memasuki babak baru. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Pendidikan resmi merilis petunjuk teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, sebuah kebijakan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mengubah cara seleksi siswa di jenjang pendidikan menengah.
Landasan kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 186/KPTS/DISDIK/2025, yang menjadi acuan pelaksanaan SPMB pada SMA negeri, SMK negeri, hingga Sekolah Luar Biasa (SLB) di seluruh wilayah provinsi.
Perubahan paling mencolok terlihat pada mekanisme seleksi yang kini mengedepankan kombinasi antara akses dan kompetensi. Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan, Mondyaboni, S.E., S.Kom., M.Si., M.Pd., menegaskan bahwa sistem penerimaan tidak lagi bertumpu pada satu indikator semata.
“Seleksi dilakukan melalui beberapa jalur, yakni domisili, afirmasi, prestasi akademik dan nonakademik, tes akademik, serta nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA). Semua dirancang untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan terukur,” ujarnya.
Salah satu perubahan krusial terletak pada jalur domisili. Jika sebelumnya kedekatan jarak menjadi faktor dominan, kini variabel tersebut dipadukan dengan nilai rapor. Dengan demikian, siswa tidak hanya dituntut tinggal dekat dengan sekolah tujuan, tetapi juga memiliki capaian akademik yang kompetitif.
Kebijakan ini dinilai sebagai upaya menyeimbangkan antara pemerataan akses pendidikan dan kualitas input siswa. “Penilaian domisili sekarang tidak hanya jarak, tapi juga nilai rapor. Ini sudah disesuaikan agar lebih adil,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah juga memperkuat jalur prestasi dengan memasukkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai instrumen tambahan. Kehadiran TKA menjadi indikator baru yang diharapkan mampu memberikan gambaran lebih objektif terhadap kemampuan akademik calon peserta didik.
Meski skema seleksi mengalami penyesuaian, kapasitas rombongan belajar (rombel) tetap dipertahankan, yakni maksimal 36 siswa per kelas, sesuai standar nasional. Namun, dengan sistem seleksi yang semakin komprehensif, persaingan diperkirakan akan semakin ketat, terutama pada sekolah-sekolah yang selama ini menjadi tujuan utama masyarakat.
Kebijakan ini tidak disusun secara sepihak. Dinas Pendidikan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses perumusan, sebagai langkah antisipatif untuk meminimalkan potensi konflik di lapangan yang kerap muncul dalam setiap musim penerimaan siswa baru.
Meski demikian, tantangan utama tidak berhenti pada tataran regulasi. Implementasi di lapangan tetap menjadi ujian sesungguhnya, terutama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas proses seleksi.
“Kita berharap tidak ada hambatan berarti di lapangan. Semua harus berjalan lancar, transparan, dan adil bagi seluruh calon peserta didik.
Dengan perubahan ini, SPMB 2026/2027 tidak hanya menjadi rutinitas tahunan, tetapi juga momentum penting dalam membenahi sistem seleksi pendidikan. Di tengah tingginya animo masyarakat dan keterbatasan daya tampung sekolah negeri, kebijakan ini diharapkan mampu menjadi jembatan antara keadilan akses dan kualitas pendidikan,” pungkasnya.(Has)








