Palembang,Focuskini
Sidang dugaan korupsi pengadaan pompa portable penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di 82 desa Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali memunculkan fakta mengejutkan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (21/5/2026).
Dalam sidang yang menghadirkan terdakwa Supriyono selaku Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Muratara dan Kusnandar, Direktur CV Sugih Jaya Lestari, terungkap adanya dugaan penggelembungan harga hingga puluhan juta rupiah per unit pompa portable.
Perkara yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar lebih itu dipimpin Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Lubuklinggau.
Di hadapan majelis hakim, Supriyono mengungkap proses penyusunan aturan pengadaan dilakukan secara terburu-buru oleh staf di bidangnya karena mengejar target pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2024.
“Perbup itu memang disiapkan oleh staf kami, Widi dan Untung,” kata Supriyono dalam persidangan.
Majelis hakim kemudian menyoroti keterlambatan penyelesaian aturan pengadaan yang seharusnya rampung sebelum kegiatan berjalan. Hakim juga mempertanyakan dasar penetapan harga pompa portable yang mencapai Rp53 juta lebih per unit.
Menjawab pertanyaan tersebut, Supriyono mengaku penentuan harga dilakukan oleh tim internal berdasarkan besarnya pagu anggaran ADD yang tersedia.
“Harga itu kami tentukan sendiri bersama tim, disesuaikan dengan pagu anggaran yang ada,” ujarnya.
Fakta lain juga terungkap dari pengakuan terdakwa Kusnandar. Ia menyebut harga pompa portable dari distributor hanya sekitar Rp20 juta per unit, namun dijual dalam proyek pengadaan desa dengan nilai Rp53,7 juta per unit.
“Dari distributor harganya sekitar Rp20 juta, lalu dijual dalam proyek ini Rp53,7 juta,” ungkap Kusnandar.
Tak hanya soal selisih harga, sidang juga membongkar peran pihak lain bernama Astuti yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kusnandar menyebut Astuti bersama Rini menjadi pihak yang membuka jalur komunikasi dengan pemerintah daerah hingga proyek tersebut berjalan.
Bahkan, Astuti disebut memperoleh keuntungan lebih dari Rp600 juta dari proyek pengadaan pompa portable karhutla itu.
“Yang berkomunikasi dengan pihak pemerintah itu Astuti dan Rini. Astuti juga yang mengetahui informasi proyek dan membantu penjualan barang,” jelasnya.
Pernyataan tersebut langsung didalami majelis hakim. Hakim mempertanyakan alasan Astuti bisa mendapat keuntungan besar meski tidak tercantum sebagai pihak yang menandatangani kontrak pengadaan.
Selain mengungkap aliran keuntungan, sidang juga menyinggung adanya sejumlah kepala desa yang menolak membeli pompa portable melalui CV Sugih Jaya Lestari karena harga dianggap terlalu tinggi.
Dalam persidangan disebutkan, terdapat toko pembanding yang menjual pompa portable lengkap dengan perlengkapannya hanya sekitar Rp24 juta per unit, jauh lebih murah dibanding harga proyek yang mencapai Rp53 juta lebih.
Usai mendengarkan keterangan para terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan perkara pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau.(Hsyah)








