Polda Sumsel Blender Sabu dan Bakar Ganja Hasil Operasi Besar, 49 Tersangka Diamankan

Palembang,Focuskini

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan memusnahkan berbagai barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama Mei 2026. Pemusnahan dilakukan dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Rabu (20/5/2026), sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Sumatera Selatan.

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengungkap 29 laporan polisi dengan total 49 tersangka yang diamankan. Para pelaku diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dengan peran beragam, mulai dari bandar, pengedar hingga kurir lintas daerah.

Kasus paling banyak terungkap di wilayah Palembang dengan sembilan perkara. Disusul Banyuasin sebanyak enam kasus, Musi Banyuasin tujuh kasus, serta beberapa pengungkapan lain di PALI, Ogan Ilir, Musi Rawas, Muara Enim, OKU Timur dan OKI.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat lebih dari 4,3 kilogram, 719 butir ekstasi, ganja kering mencapai 17,5 kilogram serta cairan etomidate sebanyak 40 mililiter. Sebagian barang bukti disisihkan untuk kebutuhan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 4.291,38 gram sabu-sabu, 680 butir ekstasi, 17.552,85 gram ganja kering dan 28 mililiter cairan etomidate. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, dihancurkan dan dibakar sesuai prosedur penanganan barang bukti narkotika.

Polda Sumsel memperkirakan total nilai ekonomis barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp2,85 miliar. Nilai terbesar berasal dari sabu-sabu yang ditaksir mencapai Rp2,58 miliar, disusul ekstasi Rp179,7 juta, ganja Rp35,1 juta dan etomidate Rp56 juta. Dari pengungkapan ini, polisi menilai lebih dari 62 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk keterbukaan institusi kepada masyarakat dalam proses penegakan hukum.

“Seluruh barang bukti hasil sitaan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Ini menjadi bukti bahwa Polda Sumsel terus bergerak serius memerangi peredaran narkotika,” tegas dia.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP God Parlastro Sinaga
mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tidak lepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan pengawasan di lingkungan masing-masing dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” kata dia.

Menurutnya, kerja sama masyarakat dan aparat menjadi faktor penting dalam menekan peredaran narkoba di Sumatera Selatan.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Sebagian tersangka juga dikenakan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (uci)