Palembang, Focuskini
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Wike Dian Anggraini binti Afriadillah dengan pidana penjara selama 2 tahun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan PMI Kabupaten Muara Enim.
“Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (3/6/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto, SH, MH.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer.
Namun, jaksa menilai Wike Dian Anggraini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dakwaan subsidair.
“Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan,” Ujar JPU Saat bacakan tuntutan pidana dipersidangan.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp442.449.672. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut.
Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Dalam tuntutan itu, jaksa juga meminta agar uang sebesar Rp50 juta yang telah dititipkan ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Muara Enim dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.
Sementara itu, terhadap sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, invoice, kwitansi pembayaran, rekap pembelian, serta dokumen pembayaran PMI Kabupaten Muara Enim kepada sejumlah pihak, jaksa meminta agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(Hsyah)








