Palembang,Focuskini
Konflik kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang bergulir sejak beberapa tahun terakhir kembali memercik di Sumatera Selatan. Ketua PGRI Sumsel periode 2024–2029, Assoc Prof Dr H Bukman Lian MM MSi, menolak keras Surat Keputusan (SK) yang menetapkan Drs Reza Pahlevi MM sebagai Ketua PGRI Sumsel.
Dalam keterangan pers di Sekretariat PGRI Sumsel, Kamis (4/6/2026), Bukman menyebut mandat yang diberikan kepada Reza tidak memiliki dasar hukum yang sah. Ia menilai penerbitan SK tersebut lahir dari pihak yang status legalitas organisasinya masih dipersoalkan.
“Mandat itu tidak memiliki legitimasi. Dasarnya bermasalah, sehingga produk yang dihasilkan juga tidak dapat dijadikan rujukan organisasi,” kata Bukman.
Pernyataan itu menjadi respons atas beredarnya dokumen dan publikasi yang mengatasnamakan Pengurus Besar (PB) PGRI versi Teguh Sumarno. Dalam dokumen tersebut, Reza Pahlevi ditetapkan sebagai Ketua PGRI Sumatera Selatan masa bakti 2024–2029.
Bukman menilai munculnya kepengurusan tandingan berpotensi membingungkan anggota organisasi dan memperkeruh situasi di kalangan guru.
Menurut dia, sengketa kepengurusan PB PGRI sebenarnya telah melalui proses hukum yang panjang. Perkara itu bergulir dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), berlanjut ke tingkat banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Bukman menjelaskan, kubu yang dipimpin Prof Dr Unifah Rosyidi M.Pd pada akhirnya memenangkan perkara di tingkat kasasi. Sementara upaya hukum lanjutan melalui PK yang diajukan pihak lawan tidak mengubah posisi hukum kepengurusan yang dipimpin Unifah.
“Putusan yang ada memperkuat kepengurusan Prof Unifah Rosyidi. Karena itu kami berpendapat bahwa klaim-klaim yang dibangun pihak lain tidak memiliki pijakan hukum yang kuat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti penggunaan dokumen administrasi yang selama ini dijadikan dasar oleh kubu Teguh Sumarno. Menurut Bukman, setelah adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap, landasan administratif tersebut tidak lagi dapat digunakan sebagai dasar penerbitan keputusan organisasi.
Atas dasar itu, Bukman menegaskan bahwa SK Nomor 046/Kep/PB.XXIII/V/2025 tertanggal 28 Mei 2026 yang menetapkan Reza Pahlevi sebagai Ketua PGRI Sumsel tidak memiliki kekuatan mengikat bagi organisasi yang dipimpinnya.
“Kalau legal standing penerbitnya dipersoalkan, maka keputusan yang diterbitkan juga menjadi persoalan. Itu prinsip yang sederhana,” katanya.
Polemik ini menunjukkan bahwa konflik di tubuh PGRI pusat belum sepenuhnya berakhir dan kini mulai merembet ke daerah. Sumatera Selatan menjadi salah satu wilayah yang terdampak langsung oleh pertarungan legitimasi tersebut.
Di tengah situasi itu, Bukman meminta para guru dan pengurus PGRI di daerah tidak terseret dalam konflik kepentingan yang berkepanjangan. Ia mengajak seluruh anggota tetap berpegang pada mekanisme organisasi dan putusan hukum yang berlaku.
“PGRI dibangun sebagai rumah besar guru. Yang harus dijaga adalah marwah organisasi, bukan kepentingan kelompok,” pungkasnya. (Has)








