JAKARTA, FOCUSKINI – Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Downstream di bawah PT Pertamina (Persero) selaku Holding Migas memiliki peran strategis dalam mendukung terwujudnya ketahanan dan swasembada energi nasional. Upaya tersebut dilakukan melalui penyediaan dan pendistribusian energi secara nasional hingga ke seluruh wilayah Indonesia.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun menjelaskan untuk mengantisipasi adanya gangguan dan intervensi dari pihak-pihak tertentu dalam proses pengadaan minyak mentah, BBM, LPG, termasuk proses pendistribusiannya, Pertamina Patra Niaga mengambil langkah-langkah strategis dan antisipatif dalam rangka mengeliminir adanya tindakan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian untuk memastikan terwujudnya tata kelola yang transparan, akuntabel, berintegritas, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”* tambah Roberth.
“Dalam melaksanakan proses bisnisnya, baik secara operasional maupun dalam proses pengadaan, Pertamina Patra Niaga menjunjung tinggi Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Fairness (TARIF) untuk memastikan tidak adanya pelanggaran code of conduct ataupun adanya conflict of interest”, tutup Roberth.
Pertamina Patra Niaga terbuka untuk menjalin kerjasama dengan pihak manapun dalam bentuk kemitraan maupun penyedia barang dan jasa sesuai dengan pedoman dan aturan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang menemukan ataupun mengetahui adanya informasi terkait gangguan dan intervensi terhadap perusahaan dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135.








