Palembang,Focuskini
Dugaan adanya informasi proyek sebelum proses pengadaan resmi menjadi sorotan dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (22/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengorek keterangan saksi terkait bagaimana informasi proyek hingga jumlah unit Chromebook dapat diketahui sebelum kontrak pengadaan diterbitkan.
Perkara ini menjerat dua terdakwa dari pihak swasta, yakni Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi. Keduanya didakwa terkait perkara pengadaan yang juga menyeret nama Bupati Muara Enim nonaktif Edison dan sejumlah pihak lainnya.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Yumiono Effendi Lim, Direktur PT HIT Pentabuana.
Dalam pemeriksaannya, JPU KPK tidak hanya mendalami dokumen penawaran, kontrak dan pengiriman barang. Pertanyaan kemudian mengarah pada informasi mengenai proyek yang disebut telah beredar sebelum kontrak ditandatangani.
JPU menunjukkan sejumlah komunikasi yang terdapat dalam telepon genggam saksi. Salah satunya percakapan dalam grup WhatsApp Macan Maung.
Dalam komunikasi tersebut, muncul pembahasan mengenai proyek pengadaan Chromebook. Bahkan, jumlah barang yang disebut akan dikerjakan sudah tercantum secara spesifik, yakni 3.465 unit.
JPU kemudian mempertanyakan dari mana informasi tersebut diperoleh.
Pertanyaan itu berkaitan dengan keterangan bahwa Fika disebut telah menyampaikan informasi mengenai proyek kepada pihak perusahaan.
“Apakah benar saksi seperti itu?” tanya JPU KPK.
JPU kemudian menegaskan pentingnya kepastian atas informasi tersebut.
“Mungkin, tidak ada kata-kata mungkin di sini. Kita harus pasti,” tegas JPU KPK kepada saksi.
Yumiono menjelaskan, setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya melakukan pengecekan dan meminta penawaran.
Perusahaan kemudian mengajukan penawaran kepada Disdikbud Muara Enim.
“Dengan adanya informasi tersebut, kemudian kami melakukan pengecekan dan meminta penawaran. Selanjutnya, perusahaan mengajukan penawaran hingga akhirnya keluar surat penawaran yang ditujukan kepada pihak terkait yaitu Disdikbud Muara Enim,” terang Yumiono.
Dari komunikasi tersebut, JPU juga menelusuri pembicaraan mengenai kepastian proyek yang disebut sudah diketahui pada 5 Maret, sementara kontrak pengadaan baru dibuat setelahnya.
Selain informasi proyek, persidangan juga membedah proses pengadaan hingga pengiriman barang.
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan di persidangan, terdapat surat jalan tertanggal 23 Mei 2025. Pengiriman barang disebut menggunakan jasa Areka Logistik dan diarahkan langsung ke Disdikbud Muara Enim.
JPU kemudian menggali proses pembayaran setelah kontrak berjalan.
“Pembayaran dilakukan berdasarkan kontrak dan seluruh barang disebut telah dikirim. Ada sebanyak 3.465 Chromebook yang dipesan oleh Disdikbud Muara Enim dengan nilai kontrak Rp19 miliar lebih,” kata Yumiono.
Menurut saksi, PT HIT Pentabuana memperoleh Chromebook tersebut dari PT Complus Sistem Solusi (CSS), dengan merek Acer.
“Sebanyak 3.465 unit Chromebook, dengan harga satuan sebesar Rp5 juta lebih dengan total sebesar Rp19 miliar lebih. Pengadaan Chromebook sebanyak 3.465 unit tersebut, PT HIT Pentabuana mendapatkan produk Chromebook merek Acer dari PT Complus Sistem Solusi (CSS),” jelasnya.
JPU juga mengurai bagaimana perusahaan menentukan harga penawaran dan keuntungan dalam proyek tersebut.
Saksi menerangkan, setelah melakukan pengecekan dengan pihak yang menjadi tujuan penawaran, perusahaan menghitung kembali harga sebelum melakukan negosiasi.
“Dari total harga yang didapat perusahaan kami menaikkan harga 5 persen dari harga awal,” terang Yumiono.
Selain soal harga, dokumen penawaran dan surat jalan turut menjadi bagian yang diperiksa dalam persidangan.
Rangkaian pemeriksaan tersebut kemudian memperlihatkan bahwa perkara tidak hanya berkutat pada realisasi pengadaan dan pengiriman ribuan perangkat Chromebook.
JPU KPK juga menelusuri bagaimana informasi mengenai proyek, jumlah unit, hingga kepastian pekerjaan dapat muncul sebelum kontrak pengadaan diterbitkan.
Perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board Disdikbud Muara Enim ini disebut menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp13 miliar.(Hsyah)








