Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Abdul Karim Divonis 1 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Palembang,Focuskini

Terdakwa Abdul Karim, S.Ag., M.Hum divonis 1 tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Guest House Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (8/10/2026).

Majelis hakim yang dipimpin Ade Sumitra Hadisurya, SH.M.Hum., menyatakan Abdul Karim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidiair.

Namun, majelis hakim menyatakan Abdul Karim tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair. Karena itu, terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair tersebut.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Abdul Karim berupa penjara selama 1 tahun serta dikurangi seluruh masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, Abdul Karim juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menuntut Abdul Karim dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta dengan subsider 60 hari kurungan.

Abdul Karim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didakwa bersama Dony Prayatna selaku Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi dan Sarwono Christianto selaku Direktur Utama PT Gapssary Mitra Kreasi.

Kedua terdakwa lainnya telah lebih dahulu diproses dan dijatuhi putusan pengadilan.

Dalam dakwaan JPU, Abdul Karim disebut tidak menjalankan kewajibannya dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak pembangunan Guest House UIN Raden Fatah sesuai ketentuan.

Terdakwa juga disebut membiarkan perubahan personel inti proyek tanpa melalui addendum kontrak serta tidak melakukan pengawasan secara optimal terhadap pekerjaan konstruksi dan jasa konsultan manajemen konstruksi.

Akibatnya, ditemukan kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, serta penggunaan personel yang tidak sesuai dengan kontrak.

Proyek tersebut meliputi pekerjaan perencanaan Tahun Anggaran 2021, pembangunan fisik Tahun Anggaran 2022, serta jasa konsultan manajemen konstruksi dengan total anggaran lebih dari Rp17,7 miliar.

JPU juga mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan, termasuk penggunaan perusahaan pinjaman dalam proses tender perencanaan dan pekerjaan yang tidak sesuai gambar kerja, RAB maupun spesifikasi kontrak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik tim ahli konstruksi, ditemukan kekurangan volume pekerjaan pada struktur bangunan. Mutu beton pada sejumlah bagian gedung juga disebut tidak memenuhi spesifikasi kontrak.
Dari perkara tersebut, Dony Prayatna disebut memperoleh keuntungan lebih dari Rp2 miliar, sedangkan Sarwono Christianto memperoleh keuntungan sekitar Rp117,7 juta.

Sementara berdasarkan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Selatan tertanggal 21 Agustus 2024, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.123.788.215,08.

Usai pembacaan putusan, penasihat hukum Abdul Karim menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir.(Hsyah)