Bendera Merah Putih Robek dan Usang Berkibar di Kantor DLHP Sumsel

Palembang24 Dilihat

Palembang,Focuskini

Penampakan miris terlihat di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumsel yang beralamat di Jalan Aerobik, Kampus POM IX, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Selasa (15/4) .

Bagaimana tidak, sebuah bendera merah putih yang merupakan simbol negara Republik Indonesia dalam kondisi robek bagian ujung dan telah usang berkibar di tiang bendera yang ada di halaman depan kantor tersebut.

Peristiwa bendera robek ini baru diketahui saat adanya aksi demo massa dari Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) yang menuntut DLHP Provinsi Sumsel untuk memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan yang mencemari lingkungan.

“Ini sangat miris sekali kawan-kawan. Coba kalian tengok, bendera merah putih yang sudah robek tetap berkibar di depan Kantor DLHP Sumsel kawan-kawan,” kata salah satu peserta demo saat melakukan orasi.

“Apakah mereka tidak mempunyai anggaran untuk membeli bendera. Kalau tidak punya, ayo kita patungan membelikan DLHP Sumsel bendera merah putih yang baru. Ini jelas melanggar undang-undang,” tambah peserta aksi demo tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Herdi ketika dikonfirmasi, belum memberikan keterangan apapun terkait bendera robek yang masih berkibar di depan kantornya. Pesan singkat hanya dibalas sebuah emoticon.

Bendera Merah Putih bukan sebatas kain saja, namun mengandung sejarah, makna dan filosofi yang terkandung didalamnya. Bendera Merah Putih juga tidak boleh dipakai, digunakan dan atau dipasang sembarangan karena ada aturan hukumnya.

Aturan itu bisa dilihat pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, disebutkan ada larangan mengibarkan Bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam. Selain itu mengenai sanksi ini di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mencakup sanksi tindak pidana terhadap Negara dan Pemerintahan. Disebutkan dalam ketentuan ini bagi barang siapa yang terbukti melanggarnya dapat dikenakan sanksi yang bervariasi, sebagai berikut:

– Pidana penjara: mulai dari 1 bulan hingga 20 tahun

– Denda: mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 100.000.000

– Pidana tambahan: seperti pencabutan hak-hak tertentu, pengawasan, atau pemantauan.(kiki)