Palembang, Focuskini
Kasus dugaan penggelapan dana sewa dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp38 miliar yang menyeret FC merupakan PNS Direktorat Pajak dan Pembina Yayasan Bina Darma Palembang dan LU, Dosen Sastra Jepang Universitas Bina Nusantara Jakarta dan Ketua Yayasan Bina Darma, berkas perkara telah diterima penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, bahwa info dari Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Sumsel terkait FC dan LU kemarin dahulu kita infokan P19.
“Saat ini tepat pada tanggal 26 Juni 2025 kemarin Kejati Sumsel telah menerima berkas perkara dari penyidik setelah P19 kemarin,” kata Vanny diwawancarai dikantornya, Rabu (2/7/2025) .
Lebih jauh kata Vanny menjelaskan, saat ini dari Kejati Sumsel sedang melakukan penelitian terhadap berkas perkara ada waktu 14 hari. “Untuk melihat apakah dari penyidik ini sudah melengkapi petunjuk – petunjuk dari jaksa yang telah diserahkan kemarin melalui P19,” ujar Vanny.
Selanjutnya, kata Vanny akan menginfokan kembali perkembangannya. “Kami masih harus meneliti berkas tersebut apakah, petunjuk kemarin yang diserahkan dari jaksa kepada penyidik sudah dipenuhi atau belum, ada waktu sampai tanggal 9 Juli 2025,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka, kasus dugaan penggelapan dana sewa dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp38 miliar.
Laporan korban terhadap para tersangka ini berawal dari korban membeli sebidang tanah di Kota Palembang dengan luas 5.771 meter persegi senilai Rp 4,6 miliar dan pembayaran melalui rekening Andy Effendi dan juga Yudi Amiyudin terhitung sejak tahun 2001 silam.
Lalu tanpa sepengetahuan korban, tanah ini ditumpangi UBD dan Yayasan Bina Darma. Atas pemanfaatan tanah tersebut, selama ini Bina Darma membayar sewanya dengan mengaku tanah dan ahli waris, Drs Zainudin Ismail (Alm), Suheriyatmono SE AK dan juga Rofa Ariana SE sebesar Rp 75 juta perbulan. Akibat kejadian ini, korban alami kerugian Rp 38.0274.524.000.