Bertindak Sebagai Pengedar, Dua Wanita Diamankan Satres Narkoba Dengan BB 1,13 Gram

Pagaralam, Focuskini

Satres Narkoba Polres Pagar Alam berhasil mengamankan dua orang perempuan yang diduga pengedar Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum polres Pagar Alam.

Keduanya adalah Anggun (23) dan Tiwi (29) yang diamankan oleh aparat pada hari Selasa (13/01/26) sekira pukul 00.30 WIB di Daerah Pasar Nendagung Jalan Letnan Mudah Nur Majais Kecamatan Pagar Alam Selatan.

Dari tangan keduanya, Satresnarkoba berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu seberat 1,13 gram yang disimpan dalam sebuah kotak rokok.

Kasat Res Narkoba Polres Pagar Alam Iptu Doris Pidriandi, menyampaikan berawal dari laporan masyarakat didaerah Pasar Terminal Nendagung sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Kemudian, kata dia, dilakukan penyelidikan oleh Anggota Satres Narkoba didaerah tersebut didapati satu orang laki-laki dan dua orang perempuan dengan gerak gerik yang mencurigakan.

“Saat dihampiri oleh petugas Satres Narkoba satu orang laki-laki dan satu orang perempuan melarikan diri lalu dilakukan pengejaran terhadap orang yang melarikan diri tersebut dan berhasil mengamankan dua orang perempuan,”terangnya

Ia menyebutkan, satu orang laki-laki yang tidak diketahui namanya berhasil melarikan diri, setelah dua orang perempuan diamankan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan satu kotak rokok Saporna evolution berwarna merah yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik klip merah yang berisikan narkotika jenis Sabu.

“Atas kejadian tersebut dua orang perempuan berinisial Anggun dan Tiwi beserta barang bukti yang ditemukan dibawak ke mapolres Pagar Alam guna pemerikasaan lebih lanjut kedua pelakukan dikenakan pasal 114(1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 ttg penyesuaianbpidan atau pasal 609 (1) hurup a UU No. 1 Tahun 2023 ttg Kuhp Jo UU No 1 Tahun 2026 ttg penyesuaian Pidana Jo pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.(delta)