Palembang,Focuskini
Industri angkutan penyeberangan nasional menghadapi tekanan berat akibat melemahnya nilai tukar rupiah dan lonjakan harga minyak dunia.
Kondisi ini mendorong Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (GAPASDAP) mendesak pemerintah segera meninjau dan menyesuaikan tarif demi menjaga keberlangsungan operasional.
Berdasarkan data transaksi Bank Indonesia per 4 Mei 2026, nilai tukar rupiah telah menembus angka baru dengan kurs jual mencapai Rp 17.464,89 dan kurs beli di atas Rp 17.291,11 per dolar AS.
Keterpurukan mata uang ini berdampak langsung pada biaya pemeliharaan kapal, pengadaan suku, cadang, dan pemenuhan kewajiban finansial lainnya yang berbasis valuta asing.
Kondisi ini diperparah dengan harga minyak mentah dunia yang masih bertengger kokoh di atas US$107 per barel. Tingginya harga tersebut ikut memberi tekanan terhadap biaya operasional kapal secara keseluruhan.
Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo menerangkan, bagi pengusaha angkutan penyeberangan yang tergabung dalam GAPASDAP, keadaan ini semakin menyulitkan. Sebab, biaya-biaya terus bergerak naik, sementara pendapatan perusahaan relatif tidak berubah karena tarif angkutan penyeberangan hingga saat ini belum juga disesuaikan.
“Pelemahan rupiah sangat terasa dampaknya terhadap biaya perawatan kapal. Hampir seluruh komponen suku cadang kapal dipengaruhi oleh kurs dolar,” terang Khoiri, Senin (4/5/2026).
Begitu juga biaya pengedokan, peralatan keselamatan, perlengkapan teknis kapal, hingga kebutuhan lain yang berkaitan langsung dengan pemenuhan standar keselamatan pelayaran. Ketika rupiah melemah, semua komponen tersebut ikut naik.
“Belum lagi ditambah tekanan dari harga minyak dunia yang membuat biaya operasi kapal menjadi semakin besar,” ungkap Khoiri.
Kata Khoiri, sejak beberapa tahun terakhir, struktur biaya angkutan penyeberangan sudah tidak seimbang dengan tarif yang berlaku.
Berdasarkan perhitungan Harga Pokok Produksi pada tahun 2019 saja, tarif angkutan penyeberangan yang berlaku saat itu sudah mengalami kekurangan sebesar 31,8 persen dari kebutuhan biaya sebenarnya. Dengan kondisi kurs dolar yang kini sudah menembus level di atas Rp 17.000 maka selisih antara tarif dan biaya tentu semakin melebar.
Di satu sisi, perusahaan angkutan penyeberangan tetap dituntut untuk memenuhi seluruh standar keselamatan dan kenyamanan yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun di sisi lain, tarif yang menjadi sumber pendapatan utama perusahaan belum mencerminkan biaya yang sesungguhnya.
“Kondisi seperti ini tentu tidak bisa dibiarkan terlalu lama. Keselamatan dan kenyamanan pelayaran membutuhkan biaya. Tidak mungkin standar keselamatan dapat dipenuhi dengan baik apabila struktur tarifnya tertinggal jauh dari biaya operasional yang terus meningkat,” kata Khoiri.
Karena itu, DPP GAPASDAP kembali menyampaikan surat kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia pada tanggal 20 April 2026. Surat tersebut disampaikan untuk menegaskan kembali agar pemerintah segera memproses penyesuaian tarif angkutan penyeberangan sesuai dengan usulan yang telah disampaikan sebelumnya.
GAPASDAP berharap pemerintah dapat melihat persoalan ini secara utuh. Penyesuaian tarif bukan semata-mata kepentingan pengusaha, tetapi juga menyangkut keberlangsungan pelayanan angkutan penyeberangan nasional. Jangan sampai keterlambatan penyesuaian tarif justru berdampak pada menurunnya kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban perawatan kapal, keselamatan, dan kenyamanan penumpang.
Sambil menunggu proses penyesuaian tarif tersebut, GAPASDAP juga berharap adanya dukungan atau insentif bagi perusahaan angkutan penyeberangan.
“Bentuknya dapat berupa pengurangan biaya kepelabuhanan, keringanan perpajakan, penyesuaian PNBP, serta dukungan terhadap beban bunga perbankan, seperti yang sering diberikan kepada sektor angkutan udara,” pinta Khoiri.
Menurut Khoiri, apabila kondisi ini tidak segera mendapat perhatian, perusahaan angkutan penyeberangan akan semakin kesulitan dalam mengoperasikan kapal secara berkelanjutan.
“Terutama kemampuan dalam menjaga standar keselamatan dan kenyamanan sebagaimana yang diwajibkan oleh pemerintah,” tutup Khoiri. (*)









